• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Juli 5, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

KPU Madina Kembali Tolak Syarat Dukungan Tetap Paslon Independen

by Redaksi
Sabtu, 21 Maret 2020
0 0
0
ADVERTISEMENT

Mandaling Natal. StArtNews – Bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Muhammad Idris Lubis dan Imran Khaitami Daulay, gagal maju sebagai calon independen di Pilkada Madina 2020.

Sebelumnya, bakal pasangan calon ini sudah ditolak oleh KPUD Madina sesuai dengan berita acara pada bulan februari lalu alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kemudian pasangan Muhammad Idris Lubis dan Imran Khaitamy Daulay menggajukan sengketa atau gugatan ke Bawaslu Madina.

Lalu Bawaslu memerintahkan KPUD Madina mengecek ulang atau mengehitung kembali berkas dokumen dukungan pasangan calon Idris-Imran.

Jum’at 20 maret 2020 sejak terhitung dari tiga hari kerja waktu mundur setelah gugatan Idris-Imran dikabulkan Bawaslu Madina. KPUD Madina melakukan pengecekan ulang berkas dokumen yang dipermasalahkan.

Namun KPUD Madina tetap menolak kemabali bakal pasangan calon Bupati Muhammad Idris Lubis dan Imran Khaitami Daulay untuk maju di Pilkada 2020 karena TMS.

“Dokumen dukungan bakal perseorangan ini (Idris -Imran) tetap ditolak karena persoalan TMS sesuai berita acara penolakan yang diumumkan tadi Pukul 16:00wib” kata Ketua Ketua KPU Madina Fadhillah Syarif pada wartawan diruang kerjanya, Jum’at (20/03).

Syarif menjelaskan, jumlah dukungan yang diserahkan paslon independen Idris-Imran memang tersebar di 23 kecamatan dan itu memang benar memenuhi sebagai syarat pencalonan.

“Kalau dari segi jumlah dukungan dan sebarannya pasangan calon independen (Idris-Imran) memang benar sudah memenuhi syarat,”katanya.

Namun setelah KPUD Madina melakukan pengecekan atau penghitungan berkas. KPUD Madina mendapati ada ketidak cocokan data sistem informasi pencalonan (Silon) dengan data jumlah dukungan dokumen fisik.

“Jadi setelah paslon (Idris – imran ) menyerahkan dokumen, KPUD melakukan pengecekan dan disitu harus sesuai dengan data Silon bersama data hak cofy atau jumlah dokumen fisik.Sementara yang bermasalah itu berada di data dukungan dokumen fisik, “ujarnya.

Hak copy itu atau data dokumen fisik dimaksud adalah dukungan yang diberikan oleh perseorangan berupa formulir model B1-KWK. Sementara formulir B1.1-KWK itu adalah gabungan yang terangkum memberikan dukungan ditingkat desa dan kelurahan yang tersebar di Kecamatan.

“Nama perorangan yang meyatakan dukungan inilah dicocokkan dari B1-KWK dengan nama dukungan B1.1-KWK. Bahwa diketentuan (KPU) harus wajib melampirkan e-KTP (KTP-elektronik) atau surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pecatatan Spil Madina (Diskucapil). Namun setelah dicek ada juga yang melampirkan Suket dari Kepala Desa, RT/RW, dan KTP lama, “tungkas Fadhillah Syarif.

Sementara jumlah syarat dukungan yang diserahkan balak paslon Idris- Imran itu sebanyak 25.942 tertanggal 23 februari lalu dibatas akhir penyerahan berkas dukungan calon independen. Setelah pengecekan dan penghitungan, jumlah dukungan yang memenuhi syarat ada sebanyak 23.254, sedangkan jumlah dukungan yang TMS sebanyak 2.688.

Dan untuk syarat jumlah minimal dukungan yang ditetapkan KPUD Madina bagi bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Madina untuk jalur perseorangan yang sudah terverifikasi adalah 25.281 tersebar di 12 Kecamatan di Madina.

Reporter : Hasmar Lubis

Editor : Hanapi Lubis

ShareTweet
Next Post
Lawan Corona, KKM Produksi Masker

Lawan Corona, KKM Produksi Masker

Discussion about this post

Recommended

Wakil Ketua DPRD Madina Keluhkan Minimnya Kehadiran OPD dalam Rapat Paripurna LKPJ

Wakil Ketua DPRD Madina Keluhkan Minimnya Kehadiran OPD dalam Rapat Paripurna LKPJ

3 tahun ago
Tok! Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu

Buntut Vonis Bebas Amsal Sitepu, Kajari Karo dan Tim Jaksa Diperiksa di Kejagung

3 bulan ago

Popular News

  • Puluhan Irjen dan Brigjen Baru Isi Jabatan Strategis, Ini Daftarnya

    Puluhan Irjen dan Brigjen Baru Isi Jabatan Strategis, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Langkat dan Mantan Anggota DPRD Dikabarkan Terjaring OTT KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Napi Nyamar Jadi Letda TNI, Pejabat Pengamanan Lapas Panyabungan Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 29 Peserta Seleksi JPTP Pemkab Madina Lulus Administrasi, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026