Medan, StartNews Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Koneksitas pada Tindak Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melimpahkan berkas perkara korupsi senilai Rp50,4 miliar dengan terdakwa mantan perwira menengah (Pamen) TNI dan dua warga sipil ke Pengadilan Tipikor PN Medan.
Para terdakwa dalam kasus itu adalah Letkol Infantri (Purn) STB dan dua warga sipil, yaitu GA selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dan FMB dari kalangan swasta.
Dengan pelimpahan berkas perkara itu Kini Tim JPU Pidmil Kejati Sumut menunggu penetapan jadwal sidang perdana untuk pembacaan dakwaan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Sebelumnya, Kajati Sumut Idianto pada Oktober 2023 menguraikan, pada tahun 2019 sampai 2020 mantan Dirut PT PSU GA, Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB atas nama Letkol Infantri (Purn) STB serta FMB selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) mengadakan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
SPK yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau. SPK tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 m3. Berdasarkan perhitungan ahli dari akuntan publik, negara dalam hal ini PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822,” papar Idianto.
Ketiga terdakwa dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.
Kajati Sumut Idianto mengatakan perkara koneksitas dimaksud merupakan kali pertama di jajaran Kejati di Tanah Air, yang tersangkanya melibatkan warga sipil dan oknum TNI.
Reporter: Rls
Discussion about this post