Panyabungan, StartNews – Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II TPI Sibolga di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memiliki beberapa kategori pelayanan untuk kepengurusan administrasi perjalanan luar negeri.
Kantor Imigrasi yang beralamat di Desa Mompang Jae, tepatnya di komplek perkantoran Kecamatan Panyabungan Utara ini, diresmikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara Imam Suyudi, Rabu (26/1/2022).
Kepala Unit Kantor Imigrasi Madina Wawan Setiawan menerangkan jenis layanan yang mereka terima di UKK tersebut. Wawan menyebut, untuk kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), UKK tersebut melayani pengurusan paspor yang berguna untuk dokumen perjalanan ke luar negeri.
Bagi Warga Negara Asing (WNA), juga difasilitasi untuk pengurusan layanan izin untuk tinggal menetap maupun sementara. Untuk biaya kepengurusan, Wawan mengaku memiliki perbedaan tarif dalam setiap kategori yang diurus. Misalnya, mengurus paspor yang baru dan hilang.
“Mengurus paspor itu selama 3 hari saja terhitung setelah melakukan pembayaran. Bagi yang masih perdana mengurus paspor atau mengganti data administrasi, biayanya Rp 350 ribu. Sedangkan untuk mengurus paspor yang sudah hilang ataupun rusak, itu memang berbeda karena ada biaya beban. Untuk paspor hilang sebesar Rp 1 juta, sedangkan yang rusak Rp 500 ribu,” ujarnya, Senin (31/1).
“Itu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2009 tentang jenis tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kemenkumham Republik Indonesia,” jelasnya.
Sejak diresmikan pekan lalu, masyarakat Kabupaten Madina, kata Wawan sudah ada yang mengurus dan sudah mulai dikenal masyarakat Madina maupun Kabupaten/Kota tetangga. “Hari ini kita kantor kita sudah aktif. Pelayanan di sini mulai hari Senin hingga Kamis buka mulai pukul 08.00-16.00 Wib. Sementara hari Jumat buka pukul 16.00 hingga 16.30 Wib,” imbuhnya.
Reporter: Rls