Panyabungan, StartNews – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina menindak tegas hotel yang tidak memiliki izin yang kerap menjadi tempat mesum.
Mengingat belakangan ini, hasil razia penyakit masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja, beberapa kali ditemukan pasangan mesum di kamar hotel, seperti di Hotel Istana VIII bertempat di Kelurahan Kayujati Kecamatan Panyabungan.
Ketua KNPI Khairil Amri Nasution mengatakan hasil temuan Satpol PP di lapangan beberapa hari ini menjadi perbincangan hangat masyarakat. Khairil memandang hotel istana menjadi sasaran paling utama disinggahi pasangan luar nikah dibuktikan hasil operasi Sapol PP Kabupaten Madina.
“Kan sudah beberapa kali ditemukan di hotel itu, seharusnya ada tindakan dari pemerintah daerah melalui instansi terkait yang membidangi itu, jangan malah dibiarkan begitu saja, razia dilepas. Untuk pemilik hotel sanksinya apa,” katanya, Selasa (1/2/2022).
Khairil menjelaskan, perlu kiranya Dinas Penanaman modal dan pelayanan perizinan satu pintu dengan Satpol PP melakukan sinkronisasi data bagi usaha yang tidak punya izin atau izinnya sudah mati. Sehingga ada langkah maupun tindakan tegas untuk pelaku usaha yang tak punya izin
“Dinas Perizinan yang membidangi izin, sementara Satpol PP bagian penindakan. Instansi ini perlu melakukan sinkronisasi, kenapa hotel tak punya izin tidak ada penindakan. Ini untuk semua hotel yang tak punya izin, kita minta Pemda bertindak tegas,” harapnya.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP), Parlin Lubis AP Msi mengaku Hotel Istana VIII tidak pernah mengurus izin. “dari data yang ada, di luar tersebut berarti tidak ada izin, hotel Istana seingat saya tidak pernah (mengurus),” ungkap Parlin.
Parlin juga menyebut hotel yang tidak memiliki izin, tidak dikenakan sanksi. “Kalau sanksinya tidak ada itu, cuman orang yang mau menginap ke situ kan harus berfikir, pertanggungjawaban pihak hotel nanti bagaimana jika ada hal-hal buruk ditemukan,” jelasnya.
Secara terpisah, Kasatpol PP Madina, Drs Lismulyadi Nasution mengaku tidak pernah memperoleh data hotel yang mengantongi izin dari instansi terkait “Soal izin itu bukan gawaian kami, data tidak ada sama kami,” sebutnya.
Berdasarkan data Dinas Perizinan, hotel yang memiliki izin di Madina hanya 10 diantaranya Hotel Abara berlokasi di Jalan Lintas Timur Kelurahan Kotasiantar Kecamatan Panyabungan, Hotel Anugrah di Jalan H Abdullah Umar Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan, Hotel Cahaya di Jalan Lintas Timur Desa Gunung Tua Panggorengan Kecamatan Panyabungan.
Hotel El Sunan Jalan Keramat Sakti Nomor 18 Lintas Barat Desa Panyabungan Julu Kecamatan Panyabungan, Hotel Rindang Jalan Willem Iskandar Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan, Hotel D’san Jalan Willem Iskandar Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan.
Hotel Maryam Syariah Jalan Willem Iskandar Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan, Hotel Arrayan Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pasar Kotanopan Kecamatan Kotanopan, Hotel Madina Sejahtera Jalan Willem Iskandar Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan dan Mutiara Dewi di Desa Sinunukan III Kecamatan Sinunukan.
Reporter: Rls