• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 10, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kejati Sumut Limpahkan Perkara Koneksitas Korupsi Rp50 Miliar ke PN Tipikor Medan

by Redaksi
Sabtu, 27 Januari 2024
0 0
0
Kejati Sumut Limpahkan Perkara Koneksitas Korupsi Rp50 Miliar ke PN Tipikor Medan

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Koneksitas pada Tindak Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melimpahkan berkas perkara korupsi senilai Rp50,4 miliar dengan terdakwa mantan perwira menengah (Pamen) TNI dan dua warga sipil ke Pengadilan Tipikor PN Medan.

Para terdakwa dalam kasus itu adalah Letkol Infantri (Purn) STB dan dua warga sipil, yaitu GA selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dan FMB dari kalangan swasta.

Dengan pelimpahan berkas perkara itu Kini Tim JPU Pidmil Kejati Sumut menunggu penetapan jadwal sidang perdana untuk pembacaan dakwaan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Sebelumnya, Kajati Sumut Idianto pada Oktober 2023 menguraikan, pada tahun 2019 sampai 2020 mantan Dirut PT PSU GA, Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB atas nama Letkol Infantri (Purn) STB serta FMB selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) mengadakan Surat Perjanjian Kerja (SPK).

SPK yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau. SPK tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 m3. Berdasarkan perhitungan ahli dari akuntan publik, negara dalam hal ini PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822,” papar Idianto.

Ketiga terdakwa dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.

Kajati Sumut Idianto mengatakan perkara koneksitas dimaksud merupakan kali pertama di jajaran Kejati di Tanah Air, yang tersangkanya melibatkan warga sipil dan oknum TNI.

Reporter: Rls

Tags: Kejati SumutKorupsiPerkara KoneksitasPN Tipikor Medan
ShareTweet
Next Post
Sekolah Terbakar, Siswa SDN 311 Sampuran Menumpang Belajar di Gedung PAUD

Sekolah Terbakar, Siswa SDN 311 Sampuran Menumpang Belajar di Gedung PAUD

Discussion about this post

Recommended

Kapolsek Panyabungan Selatan Kompol Subagya Pensiun

Kapolsek Panyabungan Selatan Kompol Subagya Pensiun

3 tahun ago
Wabup Madina Sebut Sikap Saling Menghargai Kunci Utama Menjaga Keharmonisan

Wabup Madina Sebut Sikap Saling Menghargai Kunci Utama Menjaga Keharmonisan

1 tahun ago

Popular News

  • Ini Daftar Nama 59 Pejabat yang Dilantik Bupati Madina

    Ini Daftar Nama 59 Pejabat yang Dilantik Bupati Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Ini Gunung Sorik Marapi 16 Kali Gempa Vulkanik, Masyarakat Diminta Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Dianiaya, Seorang Pria Tewas di Lokasi Tambang Emas Ilegal Desa Runding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Madina Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pembunuhan Pencuri Gelundung di Desa Runding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria yang Tewas di Desa Runding Diduga Diculik dari Tempat Usaha Galundung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025