• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Maret 13, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kasus Korupsi, Kadis Kesehatan Sidempuan Resmi Ditahan

by Redaksi
Rabu, 20 Juli 2022
0 0
0
Kasus Korupsi, Kadis Kesehatan Sidempuan Resmi Ditahan

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Padangsidempuan, StartNews Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Pemkot Padangsidempuan berinisial SS bersama bendaharanya, PH, akhirnya resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Kota Padangsidempuan, Selasa (19/7/2022). Kedunya ditahan terkait kasus korupsi dana bantuan tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2020 untuk kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19.

Kita melakukan penahanan di Rumah Tahanan/Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidempuan selama 20 hari, terhitung mulai 19 Juli 2022, kata Kasi Pidsus Kejari Padangsidempuan Yus Iman Harefa, seperti diberitakan sumut.antaranews.com.

Yus Iman menerangkan, sesuaihasil penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen, diduga negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Padangsidempuan, mengalami kerugian sebesar Rp 352 juta dari totalanggaran senilai Rp 600 juta lebih.

Dari hasil penyidikan tersebut, Tim Penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup bahwa telah terjadiperbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian negara.

Para tersangka, kata Yus Iman, disangkakan dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Kalau ancaman hukuman dengan pasal ini maksimal 20 tahun kurungan penjara, katanya.

Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkot Padangsidempuan Erwin mengatakan SS masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Padangsidempuan. Alasannya, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan penahanan dari Kejari Padangsidempuan.

Surat yang kami terima masih agenda pemeriksaan Kadis Kesehatan dan mantan Bendaraha Dinas Kesehatan. Sedangkan surat penahanan belum kami terima, katanya.

Dia mengatakan apabila surat penahanan sudah dia terima, maka akan langsung diajukan penonaktifan SS sebagai Kepala Dinas Kesehatan.

Kalau sudah kami terima, maka kami akan langsung ajukan penonaktifannya, ungkap Erwin.

Reporter: Ant

Tags: DitahanKadis KesehatanKasus KorupsiKejari PadangsidempuanPadangsidempuan
ShareTweet
Next Post
Layak Ditiru, Program Belajar Etnografi Bersama Museum Adityawarman

Layak Ditiru, Program Belajar Etnografi Bersama Museum Adityawarman

Discussion about this post

Recommended

Komunitas Comeben Syurga Kasih Hadiah Laptop dan Santuni Anak Yatim

Komunitas Comeben Syurga Kasih Hadiah Laptop dan Santuni Anak Yatim

12 bulan ago
Tarawih Pertama Ramadan 1446 H, Bupati Madina Ajak Masyarakat Ramaikan Masjid

Tarawih Pertama Ramadan 1446 H, Bupati Madina Ajak Masyarakat Ramaikan Masjid

1 tahun ago

Popular News

  • Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Ke-27 Madina, Bupati Soroti 1.200 Km Jalan Rusak dan Isu Mundurnya 6 Kepala OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MARPOKAT Desak Pemkab Madina Legalkan Tambang Rakyat Demi Kepastian Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok Kabupaten Madina Berusia 27 Tahun, Ini Agenda Peringatannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Sumper Mulia Harahap Dilantik sebagai Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025