Padangsidempuan, StartNews – Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Pemkot Padangsidempuan berinisial SS bersama bendaharanya, PH, akhirnya resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Kota Padangsidempuan, Selasa (19/7/2022). Kedunya ditahan terkait kasus korupsi dana bantuan tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2020 untuk kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19.
“Kita melakukan penahanan di Rumah Tahanan/Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidempuan selama 20 hari, terhitung mulai 19 Juli 2022,” kata Kasi Pidsus Kejari Padangsidempuan Yus Iman Harefa, seperti diberitakan sumut.antaranews.com.
Yus Iman menerangkan, sesuai hasil penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen, diduga negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Padangsidempuan, mengalami kerugian sebesar Rp 352 juta dari total anggaran senilai Rp 600 juta lebih.
Dari hasil penyidikan tersebut, Tim Penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian negara.
Para tersangka, kata Yus Iman, disangkakan dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
“Kalau ancaman hukuman dengan pasal ini maksimal 20 tahun kurungan penjara,” katanya.
Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkot Padangsidempuan Erwin mengatakan SS masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Padangsidempuan. Alasannya, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan penahanan dari Kejari Padangsidempuan.
“Surat yang kami terima masih agenda pemeriksaan Kadis Kesehatan dan mantan Bendaraha Dinas Kesehatan. Sedangkan surat penahanan belum kami terima,” katanya.
Dia mengatakan apabila surat penahanan sudah dia terima, maka akan langsung diajukan penonaktifan SS sebagai Kepala Dinas Kesehatan.
“Kalau sudah kami terima, maka kami akan langsung ajukan penonaktifannya,” ungkap Erwin.
Reporter: Ant