• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kasus Korupsi Dana Desa, Kejari Paluta Tahan Camat dan Sekcam Halongonan Timur

by Redaksi
Kamis, 29 Januari 2026
0 0
0
Kasus Korupsi Dana Desa, Kejari Paluta Tahan Camat dan Sekcam Halongonan Timur

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Paluta, StartNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas Utara (Paluta) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBDes 2024 pada 14 desa di Kecamatan Halongonan Timur, Paluta.

Tiga tersangka yang ditahan adalah Ahmad Sukri Siregar (Camat Halongonan Timur aktif), Heri Mangaraja (sekretaris camat), dan DAFH (Kepala Seksi Pelayanan dan Kesejahteraan Desa Gunung Manaon III).

Penahanan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB setelah penyidik Kejari Paluta menetapkan status hukum ketiganya sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan, para tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas III Gunungtua guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara dengan Nomor Tap-01 hingga Tap-03/L.2.34/Fd.1/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp570.400.000. Perkara ini berfokus pada penyalahgunaan kewenangan dan pengaturan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang serta jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pada belasan desa di wilayah Kecamatan Halongonan Timur.

Kejaksaan menilai posisi strategis para tersangka di struktur pemerintahan kecamatan dan desa berdampak langsung pada penyimpangan pengelolaan keuangan negara di tingkat desa tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Meskipun detail peran masing-masing individu belum dipaparkan secara rinci ke publik, penahanan pejabat kecamatan aktif ini menjadi perhatian serius masyarakat sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dalam mengawal dana desa.

Kejari Paluta memastikan seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami fakta-fakta di lapangan untuk menentukan apakah ada kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak lain yang terlibat dalam lingkaran korupsi tersebut.

Reporter: Sir

Tags: Camatdana desaHalongonan TimurKejari PalutaKorupsiSekcam
ShareTweet
Next Post
Harga Emas Antam Pecah Rekor, Tembus Rp3,16 Juta per Gram Hari Ini

Harga Emas Antam Pecah Rekor, Tembus Rp3,16 Juta per Gram Hari Ini

Discussion about this post

Recommended

MK Kabulkan Penarikan Permohonan PHPU Kota Sawahlunto

MK Ucapkan Ketetapan Sengketa Pilkada Kabupaten Pangandaran

1 tahun ago
Aneh bin Ajaib, Data Penduduk Desa Hutadangka di Kotanopan Hilang Secara Misterius

Warga Minta Desa Hutadangka Dikembalikan ke Kotanopan, Bupati Madina Surati Mendagri

4 tahun ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akun TikTok Wak Labu Bongkar Dugaan Pemerasan Kades di Siabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ban Pecah di Tol Jakarta-Merak, Truk Padi Terguling, Sopir Patah Tulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026