• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Maret 31, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kasus Kapal Pengangkut PMI Tenggelam, 8 Orang Ditangkap, 4 Orang DPO

by Redaksi
Jumat, 14 Januari 2022
0 0
0
Kasus Kapal Pengangkut PMI Tenggelam, 8 Orang Ditangkap, 4 Orang DPO

FOTO: HUMAS POLDA SUMUT.

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara bersama Polres Batubara mengamankan delapan tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal yang membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Malaysia.

Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja mengatakan kapal tersebut mengangkut sebanyak 124 PMI plus enam orang anak buah kapal (ABK). Selanjutnya kapal itu tenggelam pada 22 Desember 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Terkait adanya musibah angkut PMI, sebanyak delapan orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Tatan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Sumatera Utara, Kamis (13/1/2022).

Tatan mengatakan pihaknya masih mengejar tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tenggelamnya kapal pengangkut PMI ilegal.

“Sedangkan empat pelaku lagi masih masuk Dalam Pencarian Orang (DPO). Mereka di antaranya nahkoda dan koordinator di Malaysia,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Tatan, para tersangka memilik peran masing-masing dan diupah dengan bervariasi, mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 5 juta.

“Pengakuan para tersangka bervariasi, ada yang baru sekali, lima kali, dan beraninya berbeda-beda,” ujarnya.

Sementara petugas gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kapal yang dipakai untuk mengangkut PMI ilegal.

“Kepolisian juga mengamankan barang bukti, di antaranya satu kapal besar pengangkut PMI yang rusak, kapal kecil rusak, dan mobil Avanzasilveryang digunakan untuk mengangkut PMI ke tempat penampungan,” katanya.

“Selain mengamankan barang bukti, kita juga sudah memasangipolice linedi dua lokasi penampungan,” imbuh Tatan.

Seperti diinformasikan, dari musibah itu sebanyak 31 orang, termasuk ABK, berhasil selamat usai ditolong nelayan Tanjungbalai. Sementara sisanya dilaporkan tenggelam.

Reporter: Rls

Tags: DPOPekerja MigranPMIPolda Sumut
ShareTweet
Next Post
Tingkatkan Layanan, DAMRI Buka Gerai e-Ticketing di Indomaret

Tingkatkan Layanan, DAMRI Buka Gerai e-Ticketing di Indomaret

Discussion about this post

Recommended

APDESI Madina Ringankan Beban Korban Kebakaran di Tambangan Tonga

APDESI Madina Ringankan Beban Korban Kebakaran di Tambangan Tonga

1 tahun ago
Mahasiswi PIAUD STAIN Madina Latih Anak-anak Usia Dini di Kelurahan Kotasiantar

Mahasiswi PIAUD STAIN Madina Latih Anak-anak Usia Dini di Kelurahan Kotasiantar

2 tahun ago

Popular News

  • Ini Pengganti Dua Kadis dan Satu Kaban di Pemkab Madina yang Undur Diri

    Ini Pengganti Dua Kadis dan Satu Kaban di Pemkab Madina yang Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BKPSDM Madina Ungkap Alasan Dua Kadis dan Satu Kaban Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Malapraktik, Keluarga Pasien yang Tangannya Diamputasi Somasi RS Permata Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Korban Lagi, Polda Sumut Janji Gelar Operasi Penindakan PETI di Madina Pasca Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025