Medan, StartNews – Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara bersama Polres Batubara mengamankan delapan tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal yang membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Malaysia.
Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja mengatakan kapal tersebut mengangkut sebanyak 124 PMI plus enam orang anak buah kapal (ABK). Selanjutnya kapal itu tenggelam pada 22 Desember 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Terkait adanya musibah angkut PMI, sebanyak delapan orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Tatan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Sumatera Utara, Kamis (13/1/2022).
Tatan mengatakan pihaknya masih mengejar tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tenggelamnya kapal pengangkut PMI ilegal.
“Sedangkan empat pelaku lagi masih masuk Dalam Pencarian Orang (DPO). Mereka di antaranya nahkoda dan koordinator di Malaysia,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Tatan, para tersangka memilik peran masing-masing dan diupah dengan bervariasi, mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 5 juta.
“Pengakuan para tersangka bervariasi, ada yang baru sekali, lima kali, dan beraninya berbeda-beda,” ujarnya.
Sementara petugas gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kapal yang dipakai untuk mengangkut PMI ilegal.
“Kepolisian juga mengamankan barang bukti, di antaranya satu kapal besar pengangkut PMI yang rusak, kapal kecil rusak, dan mobil Avanza silver yang digunakan untuk mengangkut PMI ke tempat penampungan,” katanya.
“Selain mengamankan barang bukti, kita juga sudah memasangi police line di dua lokasi penampungan,” imbuh Tatan.
Seperti diinformasikan, dari musibah itu sebanyak 31 orang, termasuk ABK, berhasil selamat usai ditolong nelayan Tanjungbalai. Sementara sisanya dilaporkan tenggelam.
Reporter: Rls