• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Kapolres Tanjung Balai Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba

by Saparuddin Siregar
Senin, 11 Oktober 2021
0 0
0
Kapolres Tanjung Balai Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba

Penggerebekan rumah bandar narkoba di Jalan Alpokat Lk. III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar Kota, Tanjung Balai. (FOTO: HUMAS POLDA SUMUT)

ADVERTISEMENT

Asahan, StartNews Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi turun langsung memimpin pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Dusun II Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Operasi ini berhasil meyita narkoba jenis sabu seberat 1.172,8 gram.

Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu AD Panjaitan, Minggu (10/10/2021), mengatakan penangkapan tersangka dilakukan dengan penyamaran. Kaurbinops Unit I dan II Satuan Resnarkoba menyamar sebagai pembeli narkoba di Dusun II Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Upaya penyamaran membuahkan hasil. Polisi berhasil menyergap pelaku bernama Erwin (39), Kamis (7/10/2021). Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti diduga sabu seberat 40,05 gram. Barang haram ini disembunyikan pelaku di saku celananya. Polisi juga juga menyita satu unit HP merek Nokia warna hitam dan satu unit sepeda motor Vario warna merah.

Dari hasil penangkapan pelaku, kata AD Panjaitan, polisi melakukan pengembangan yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Triyadi didampingi Unit Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai mendatangi lokasi penyimpanan barang bukti sabu di rumah pelaku, Jalan Alpokat Lk. III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar Kota, Tanjung Balai.

Di kamar pelaku, polisi kembali menemukan sabu seberat 944,80 gram dalam kemasan merek Guanyinwang, satu bungkus kertas warna coklat berisi tiga bungkus sabu seberat 180,05 gram, dan satu bungkus plastik transparan berisi sabu 6,90 gram serta satu unit timbangan digital.

Guna menjalani proses lebih lanjut, polisi menggiring pelaku ke dalam sel tahanan Unit Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, kata Kapolres AKBP Triyadi.

Reporter: Rls

Tags: Bandar NarkobaKapolres Tanjung BalaiKriminalPenangkapan
ShareTweet
Next Post
Ketua Pemuda Pancasila Madina Minta 16 Nelayan Batahan Dipulangkan

Ketua Pemuda Pancasila Madina Minta 16 Nelayan Batahan Dipulangkan

Discussion about this post

Recommended

Tak Kantongi Izin, Neon Box Ternyata Bayar Pajak

Tak Kantongi Izin, Neon Box Ternyata Bayar Pajak

7 tahun ago
Masuk 15 Besar di Sumut, Polres Tapsel Boyong Penghargaan Pelayanan Prima

Masuk 15 Besar di Sumut, Polres Tapsel Boyong Penghargaan Pelayanan Prima

3 bulan ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gejatisu akan Laporkan Kades Terlibat PETI di Madina ke Polda Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026