Gejatisu soroti dugaan keterlibatan oknum Kades dalam tambang emas ilegal di Madina dan bersiap melaporkannya ke Polda Sumut.
Panyabungan, StartNews – Gerakan Jitu Aktivis Sumatera Utara (Gejatisu) menyoroti banyaknya kepala desa (Kades) yang terlibat aktivitas tambang emas illegal (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Satu di antaranya, dugaan keterlibatan Kepala Desa Hutabaringin TB di Kecamatan Kotanopan berinisial R.
Kades berinisial R diduga terlibat aktif dalam tambang emas ilegal menggunakan mesin dompeng di kawasan sekitar masjid di Kecamatan Kotanopan.
Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Gejatisu Muhammad Anwar mengatakan pihaknya berencana melaporkan para kepala desa yang terlibat dalam aktivitas PETI ke Polda Sumut jika mereka telah mengantongi bukti-bukti yang valid.
Menurut dia, keterlibatan Kades dalam aktivitas tambang ilegal jelas-jelas melanggar undang-undang. “Jika terbukti Kadesnya terancam dicopot dari jabatannya,” kata Anwar melalui telepon, Kamis (22/10/2026).
Dia menjelaskan, tambang emas illegal jelas-jelas melangar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang menyebutkan, “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.”
Pada Pasal 161 undang-undang tersebut menyebutkan, Kades yang bertindak sebagai pembuat lapak, penadah, pemproses, atau perantara hasil emas ilegal dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
Selain itu, Kades yang terlibat aktivitas PETI juga dapat dijerat dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024. Berdasarkan undang-undang tersebut, Kades dapat diberhentikan sementara oleh bupati/wali kota apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi atau tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
“Kepala desa diberhentikan secara permanen dari jabatannya apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht,” katanya.
Terkait tudingan keterlibatannya dalam aktivitas PETI, Kades Hutabaringin TB berinisial R membantah keterlibatannya dalam aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Kotanopan. R membantah dirinya bertindak sebagai pemodal atau penyandang dana di balik operasional mesin dompeng di lokasi penambangan liar.
Kendati menepis keterlibatan sebagai pemodal, R mengakui para pelaku penambangan sempat berkoordinasi ke tingkat desa terkait aktivitas yang berjalan di lapangan. Menurut dia, komunikasi tersebut menyangkut dinamika di tingkat lokal. Namun, dia menegaskan tidak memiliki keterlibatan langsung secara finansial maupun struktural dalam operasional tambang.
“Saya tidak terlibat, apalagi disebut sebagai pemodal atau tauke, satu baut mesin dompeng pun saya enggak punya,” kata R saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).
Meski demikian, R mengakui sesekali dia ikut bekerja di lokasi tambang yang menggunakan mesin dompeng milik kerabatnya, karena butuh uang untuk biaya kuliah anaknya.
R juga mengakui banyak orang yang melakukan aktivitas tambang emas ilegal kerap menemuinya sebagai kepala desa untuk membangun komunikasi dan meminta persetujuan administratif. “Saya tidak bisa melarang. Kalau saya bisa melarang berarti saya juga bisa memberi izin,” katanya.
Reporter: Agus Hasibuan





Discussion about this post