Putra asli Desa Tabuyung mengajukan hak koreksi terkait lokasi TKP kasus pemerkosaan disabilitas serta mengapresiasi kinerja PPA Polres Madina.
Panyabungan, StartNews – Putra asli Desa Tabuyung Ilu Prima Sagara menggunakan hak koreksi secara proporsional guna meluruskan fakta mengenai tempat kejadian perkara (TKP) dalam pemberitaan keberhasilan Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mandailing Natal (Madina) mengungkap kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas.
Ilu menjelaskan, peristiwa tersebut sebenarnya terjadi di areal perkebunan kelapa sawit PT USU atau Kp. USU yang secara administratif berada dalam wilayah pemerintahan Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Madina. Hak Koreksi ini bertujuan menjaga akurasi informasi publik dan martabat daerah.
BACA JUGA: – Pelarian Pemerkosa Wanita di Tabuyung Berakhir di Rokan Hulu
“Koreksi ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menyalahkan, menyudutkan, ataupun mengurangi nilai pemberitaan media. Sebaliknya, kami menghargai dan mendukung sepenuhnya kerja insan pers sebagai pilar keempat demokrasi, khususnya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara cepat, faktual, profesional, dan bertanggung jawab,” ujar Ilu Prima Sagara lewat pernyataan tertulis, Ksmis (27/8/2026) malam.
Selain melurusan fakta administratif, Ilu juga meng apresiasi Unit PPA Polres Madina atas respons cepat dalam menangkap terduga pelaku. Menurut dia, penanganan kasus tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan serta rasa keadilan bagi korban.
Ilu menegaskan koreksi lokasi kejadian penting disampaikan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap Desa Tabuyung dan warga setempat.
Sebagai putra daerah, dia berkepentingan menjaga nama baik kampung halaman tanpa mengurangi penghormatan terhadap korban maupun proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Ilu percaya pers yang profesional dan masyarakat yang kritis merupakan mitra sejajar dalam memastikan informasi publik tetap akurat dan berimbang.
“Hak koreksi ini disampaikan dengan itikad baik dan semangat menjaga kebenaran informasi,” katanya.
Dia berharap pelaku dapat dijatuhi hukuman setimpal sesuai peraturan perundang-undangan.
Reporter: Sir





Discussion about this post