Ditreskrimum Polda Sumut bergerak cepat membongkar perampokan dan pembunuhan driver taksi daring di Deli Serdang, membekuk pelaku utama hingga penadah.
Medan, StartNews – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membuktikan kesigapannya dengan membongkar kasus perampokan dan pembunuhan terhadap pengemudi taksi daring berinisial RA (25) yang jasadnya ditemukan di perkebunan tebu Hamparan Perak.
Keberhasilan penanganan perkara ini tak lepas dari respons cepat tim Subdit Jatanras Polda Sumut yang langsung berkolaborasi dengan jajaran Polres Belawan untuk melacak keberadaan para pelaku usai menerima laporan penemuan jasad korban.
“Hasil penyelidikan dan kerja sama Polres Belawan dengan Ditreskrimum Polda Sumut, menangkap AP dan GPM pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di salah satu penginapan Medan Amplas,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol. Cornelius Mangarahon Simanjuntak di Markas Polda Sumut, Medan, Kamis (27/8/2026).
Tak hanya menghentikan pelarian dua eksekutor utama, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut juga menyapu bersih jaringan penadah barang hasil kejahatan tersebut guna mengamankan barang bukti kendaraan milik korban yang sempat diperjual-belikan.
“Selain kedua pelaku utama, polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah mobil korban, dan kendaraan tersebut telah diamankan sebagai barang bukti,” kata Cornelius.
Penyidik Polda Sumut menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis yang mengancam para pelaku dengan hukuman maksimal pidana mati.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan atau Pasal 479 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ucap Cornelius.
Reporter: Sir





Discussion about this post