• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 12, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Pelarian Pemerkosa Wanita di Tabuyung Berakhir di Rokan Hulu

by Saparuddin Siregar
Kamis, 27 Agustus 2026
0 0
0
Pelarian Pemerkosa Wanita di Tabuyung Berakhir di Rokan Hulu

FOTO: HUMAS POLRES MADINA.

ADVERTISEMENT

Pelarian HW tersangka kasus dugaan pemerkosaan di Muara Batang Gadis (MBG) berakhir setelah Polres Madina menjemputnya di Rokan Hulu, Riau.

Panyabungan, StartNews – Tim gabungan Unit Idik PPA Satuan Reskrim bersama Opsnal Polres Mandailing Natal (Madina) menahan HW (28), tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap EZ. Polisi menangkap HW di wilayah Rokan Hulu, Riau.

Penangkapan HW memutus pelariannya selama sembilan bulan sejak peristiwa tragis di Jalan Sukaramai, Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), dilaporkan pada November 2025.

Setelah berkoordinasi dengan kepolisian setempat, personel Polres Madina menjemput tersangka pada Senin malam guna menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik menjerat HW dengan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta pasal pemerkosaan dalam KUHP. Penetapan status tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti berupa keterangan korban, saksi, petunjuk, dan hasil visum et repertum.

Saat pemeriksaan, penyidik memastikan hak-hak hukum tersangka terpenuhi dengan menghadirkan penasihat hukum pendamping. Kini, tersangka mendekam di Ruang Tahanan Polres Madina untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Madina AKP Tri Boy Alvin Siahaan membenarkan seluruh proses penindakan telah sesuai dengan standar operasional dan penegakan hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saat ini tersangka telah diamankan di RTP Polres Madina untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Tri Boy Alvin Siahaan, Kamis (27/8/2026).

Pihaknya berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional dan transparan guna menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi korban.

Reporter: Sir

Tags: Kasat Reskrim Polres Madinamandailing natalMuara Batang GadisPemerkosaanpolres madinaUUTPKS
ShareTweet
Next Post
Investasi Data Pembangunan, BPS Puji Transparansi PT Koalesi Group Indonesia

Investasi Data Pembangunan, BPS Puji Transparansi PT Koalesi Group Indonesia

Discussion about this post

Recommended

Baru Saja Diingatkan Bupati Madina, Dua Kebakaran Terjadi di Panyabungan

Baru Saja Diingatkan Bupati Madina, Dua Kebakaran Terjadi di Panyabungan

2 tahun ago
Sukhairi Beberkan Kondisi Ekonomi Madina Selama Pandemi Covid-19

Ini Tujuh Sektor Prioritas Pembangunan Madina Tahun 2022

5 tahun ago

Popular News

  • Bukti Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Metro Jaya Obral Nomor WA untuk Pengaduan Publik

    Bukti Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Metro Jaya Obral Nomor WA untuk Pengaduan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sensasi Naik Pedati Kerbau, Rombongan Turis Belanda Jelajahi Aek Pohon Panyabungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Bercampur Air, Banyak Kenderaan Mogok Usai Isi BBM di SPBU Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026