• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, September 8, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Pelarian Pemerkosa Wanita di Tabuyung Berakhir di Rokan Hulu

by Saparuddin Siregar
Kamis, 27 Agustus 2026
0 0
0
Pelarian Pemerkosa Wanita di Tabuyung Berakhir di Rokan Hulu

FOTO: HUMAS POLRES MADINA.

ADVERTISEMENT

Pelarian HW tersangka kasus dugaan pemerkosaan di Muara Batang Gadis (MBG) berakhir setelah Polres Madina menjemputnya di Rokan Hulu, Riau.

Panyabungan, StartNews – Tim gabungan Unit Idik PPA Satuan Reskrim bersama Opsnal Polres Mandailing Natal (Madina) menahan HW (28), tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap EZ. Polisi menangkap HW di wilayah Rokan Hulu, Riau.

Penangkapan HW memutus pelariannya selama sembilan bulan sejak peristiwa tragis di Jalan Sukaramai, Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), dilaporkan pada November 2025.

Setelah berkoordinasi dengan kepolisian setempat, personel Polres Madina menjemput tersangka pada Senin malam guna menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik menjerat HW dengan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta pasal pemerkosaan dalam KUHP. Penetapan status tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti berupa keterangan korban, saksi, petunjuk, dan hasil visum et repertum.

Saat pemeriksaan, penyidik memastikan hak-hak hukum tersangka terpenuhi dengan menghadirkan penasihat hukum pendamping. Kini, tersangka mendekam di Ruang Tahanan Polres Madina untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Madina AKP Tri Boy Alvin Siahaan membenarkan seluruh proses penindakan telah sesuai dengan standar operasional dan penegakan hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saat ini tersangka telah diamankan di RTP Polres Madina untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Tri Boy Alvin Siahaan, Kamis (27/8/2026).

Pihaknya berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional dan transparan guna menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi korban.

Reporter: Sir

Tags: Kasat Reskrim Polres Madinamandailing natalMuara Batang GadisPemerkosaanpolres madinaUUTPKS
ShareTweet
Next Post
Investasi Data Pembangunan, BPS Puji Transparansi PT Koalesi Group Indonesia

Investasi Data Pembangunan, BPS Puji Transparansi PT Koalesi Group Indonesia

Discussion about this post

Recommended

Masa Tunggu Keberangkatan Haji sampai 90 Tahun, Ini Penjelasan Kemenag

Masa Tunggu Keberangkatan Haji sampai 90 Tahun, Ini Penjelasan Kemenag

4 tahun ago
Gubsu Butuh Masukan Orang Cerdas untuk Kembangkan Potensi Asahan

Gubsu Butuh Masukan Orang Cerdas untuk Kembangkan Potensi Asahan

5 tahun ago

Popular News

  • Ancam Kuras Dana Desa, Kadis PMD Madina Larang Kades Ikut Bimtek ‘Siluman’ di Medan

    Ancam Kuras Dana Desa, Kadis PMD Madina Larang Kades Ikut Bimtek ‘Siluman’ di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Sumut Bongkar Sindikat Kejahatan Siber Berkedok Misi Nonton Film Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Mantan Pejabat Pemkab Madina Divonis Bebas, Ada Apa dengan Dakwaan Jaksa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Bisnis, Bonggol Jagung Sumut Tembus Pasar Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Riksus Mantan Kadis Perkimtan Madina Terkait Keberadaan Mobil Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026