Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menunjuk eks Jubir KPK Febri Diansyah sebagai kuasa hukum sebelum menjalani pemeriksaan 10 jam dan ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus TPPU.
Jakarta, StartNews – Langkah mengejutkan ditempuh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang mempercayakan pembelaan hukumnya kepada mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, saat menghadapi proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang di institusi yang pernah dia pimpin.
Penunjukan advokat yang dikenal vokal tersebut dikonfirmasi secara mendadak tepat sebelum pemeriksaan maraton berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Febri Diansyah hadir mendampingi kliennya yang menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam sebelum akhirnya penyidik memutuskan tindakan penahanan.
“Saya dan tim baru ditunjuk sebagai advokat untuk Pak FA,” kata Febri Diansyah di Gedung Kejaksaan Agung.
Febri mengatakan kliennya telah memberikan seluruh keterangan secara kooperatif kepada penyidik. Kliennya sadar betul akan posisinya saat ini yang berdiri sebagai warga negara biasa di hadapan hukum, tanpa membawa atribut jabatan masa lalu.
“Ia menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik sesuai yang ia ketahui karena memang sejak awal, sebagaimana yang disampaikan juga pada kami dan pada penyidik, Pak FA bersikap kooperatif dan sangat menghormati kredibilitas institusional dan fungsi penegakan hukum,” jelas Febri.
Lebih lanjut, Febri menyampaikan pesan dari kliennya yang menginginkan objektivitas penyidik agar fakta-fakta hukum yang melilit perkara ini dapat terurai secara terang benderang.
“Ada satu poin yang juga tadi disampaikan bahwa Pak FA sangat berharap, karena beliau kan tidak lagi menjadi Jampidsus, beliau adalah salah satu warga negara seperti yang lainnya, Pak FA sangat berharap fakta-fakta bisa dipilah secara jernih dan juga proses hukum ini berjalan secara adil,” tegasnya.
Menjelang malam, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan langsung melakukan penahanan. Keputusan tersebut mengonfirmasi akhir dari proses pemeriksaan panjang yang berlangsung sepanjang hari.
Langkah penahanan ini membawa dinamika baru karena mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut tidak dititipkan di Rutan milik korps kejaksaan, melainkan dijebloskan ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi Cabang Jakarta Timur untuk masa penahanan awal selama dua puluh hari.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan penempatan tersangka di Rutan KPK merupakan bagian dari mekanisme pelindungan diri mengingat rekam jejak tersangka yang pernah membongkar berbagai skandal korupsi berskala besar.
“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, sampai tanggal, kalau enggak salah, 20 hari ke depan pokoknya dari hari ini di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” ujar Rudi.
Rudi menegaskan keputusan menitipkan tersangka di rutan lembaga antirasuah tersebut juga menjadi simbol akuntabilitas dan sinergi antar-lembaga penegak hukum dalam menangani perkara yang menyedot perhatian publik ini.
“Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya kasus besar, ya. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” tandas Rudi.
Reporter: Sir




Discussion about this post