Medan, StartNews – Empat wakil ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) defenitif periode 2024-2029 dilantik di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Medan, Sumut, Rabu (20/11/2024). Acara pelantikan itu sekaligus penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.
Mereka yang dilantik jadi wakil ketua DPRD Sumut adalah Sutarto (Fraksi PDI-P), Ikhwan Ritonga (Fraksi Partai Gerindra), Ricky Anthony (Fraksi Partai Nasdem), dan Salman Alfarisi (Fraksi PKS).
Sutarto dari Fraksi PDI Perjuangan menyebutkan dengan pelantikan empat pimpinan DPRD secara aturan sudah bisa menjalankan fungsi Dewan secara maksimal. Meskipun pihaknya tetap menunggu keputusan dari internal partai untuk menetapkan nama yang diusulkan menjadi ketua DPRD Sumut definitif dari Fraksi Partai Golkar.
Sehingga, kata dia, berdasarkan prinsip kolekif kolegial, maka pimpinan dewan definitif memimpin sidang paripurna untuk menetapkan seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) seperti Komisi (A-E), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) yang juga ditetapkan setelah pimpinan dewan dilantik.
Sementara Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni yang menghadiri kegiatan itu mengucapkan selamat kepada empat orang wakil ketua DPRD Sumut yang baru dilantik. Dia juga mengucapkan selamat kepada pimpinan sementara DPRD Sumut yang telah memimpin lembaga legislatif sejak pertengahan September hingga menghantarkan pengangkatan AKD.
“Pimpinan DPRD merupakan salah satu alat kelengkapan dewan yang harus segera dibentuk, karena mempunyai tugas dan wewenang yang penting dalam melaksanakan fungsi DPRD,” ucap Fatoni didampingi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Arief S. Trinugroho dan pejabat lainnya.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah antara lain memimpin rapat DPRD, menyimpulkan hasil rapat untuk mengambil keputusan, menyelenggarakan konsultasi dengan kepala daerah dan Pimpinan Lembaga atau instansi vertikal, melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.
Selain itu, pimpinan DPRD juga mempunyai tanggung jawab besar terhadap perkembangan Sumut. Mereka memiliki peran sentral, yaitu dapat memimpin dewan dengan bijaksana, mewakili kelembagaan dalam membangun dan juga berhubungan dengan instansi lain serta lebih menggali aspirasi dari masyarakat.
Disampaikan juga, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat telah melaksanakan tugas tahapan pengusulan calon pimpinan melalui rapat paripurna istimewa untuk diusulkan ke Menteri Dalam Negeri dan telah ditetapkan.
Dengan demikian, pengambilan sumpah dan janji menjadi simbol kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar pimpinan dewan, dimana harapannya menjadi jembatan antara pemerintah daerah dan masyarakat, serta mampu menyuarakan aspirasi dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Besar harapan kami kiranya dewan yang terhormat sebagai mitra pemerintah dapat senantiasa bersinergi serta terbangun Koordinasi yang baik sebagaimana yang telah terjalin selama ini,” pungkasnya.
Reporter: Sir/Rls