Panyabungan, StartNews – DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengadakan rapat lintas komisi dengan tim terpadu penyelesaian kebun plasma antara PT Rendi Permata Raya dengan masyarakat Desa Singkuang 1 Kecamatan Muara Batang Gadis, Senin (12/6/2023)
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Erwin Efendi Nasution SH dan Wakil Ketua DPRD Harminsyah Batubara serta ketua komisi 2 Dodi Martua dan sejumlah anggota dewan dari komisi 2. Sedangkan dari pemerintah yang hadir asisten II dr Syarifuddin Nasution, kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Faizal Lubis, dan kepala dinas koperasi Afandi Lubis.
Turut hadir ketua koperasi produsen hasil sawit bersama Sapihuddin beserta pengurus dan perwakilan tokoh masyarakat Singkuang 1.
Sebagaimana diketahui konflik PT Rendi dengan masyarakat Singkuang sudah terjadi belasan tahun. Dan belakangan ini mulai sepekan sebelum puasa bulan Ramadan masyarakat menduduki lahan PT Rendi. Hingga mengadakan aksi menduduki gedung DPRD dalam sepekan terakhir.
Pada pertemuan itu, ketua komisi 2 DPRD Madina Dodi Martua mengungkapkan kejadian sengketa antara masyarakat Singkuang 1 dengan PT Rendi merupakan rentetan peristiwa yang amat panjang hingga belasan tahun lamanya. Komisi 2 sendiri kata Dodi sudah berulang kali membahas persoalan PT Rendi mulai awal dilantiknya DPRD Madina periode 2019-2024.
“Sejak dilantik tahun 2019, PT Rendi inilah kasus yang paling intens pembahasan di komisi 2. Pada awalnya kita mengundang PT Rendi terkait permasalahan ini, mereka bersikukuh bahwa mereka tidak berkewajiban memberikan plasma. Kita bersama pemerintah sudah berupaya menyelesaikan ini malah kita ditantang mereka melalui kuasa hukumnya,
“Karenanya kita tidak sepakat apabila pemerintah daerah mengatakan perusahaan sudah beriktikad baik dan masyarakat terlalu banyak permintaan. Sebenarnya ini pernyataan yang salah, sebenarnya perusahaan PT Rendi ini yang tidak punya iktikad baik. Kita bisa lihat sendiri pemerintah mengeluarkan SP 1 (surat peringatan) hingga SP 2 itu bukti pembangkangan PT Rendi. Dan DPRD Madina sendiri mengeluarkan surat ke rekomendasi terkait PT Rendi akibat dari pembangkangan PT Rendi. Jadi kami harap kita harus pahami bersama bahwa yang terjadi selama ini bukan masyarakat yang terlalu banyak meminta. Tapi perusahaan inilah yang tidak beriktikad baik,” ungkap Dodi Martua.
Ia juga menegaskan permasalahan yang terjadi ini bukti kelalaian bersama baik pemerintah maupun DPRD. Begitu pun Dodi meminta semua pihak untuk sama-sama menyelesaikan permasalahan ini dengan tidak ada saling menyalahkan.
Rapat ini sempat berjalan alot karena salah satu dari tuntutan masyarakat mengenai surat tentang pendataan ulang peserta plasma di Desa Singkuang 1. Menurut DPRD Madina, surat tersebut bisa memperkeruh situasi yang ada karena ada indikasi akan ada koperasi baru yang dibentuk sebagai mitra perusahaan PT Rendi. Hal ini menurut DPRD Madina bukan lagi solusi untuk menyelesaikan masalah.
Selain itu, luasan plasma minimal 20 persen dari total luas HGU juga dipermasalahkan. Karena melalui mediasi pemerintah, PT Rendi bersedia mengeluarkan plasma seluas 600 Ha, dengan rincian 200 Ha berada di dalam HGU dan sisanya berada di luar HGU. Sementara, total luas HGU yang dimiliki PT Rendi Permata Raya mencapai 3.741 Ha.
Persoalan surat mengenai pendataan ulang yang dipersoalkan masyarakat dan disampaikan melalui DPRD Madina ini ditanggapi kepala dinas koperasi dan UKM Madina, Afandi Lubis.
Afandi menyebut surat bertujuan untuk pendataan masyarakat peserta plasma agar tidak ada masyarakat yang menerima double (dua kali).
Mengenai luas plasma 600 Ha, kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Faizal Lubis menjelaskan, dari total luas HGU 3.741 Ha, yang dimanfaatkan PT Rendi sampai sekarang baru sekitar 3.00 Ha. Sehingga 20 persen dari areal yang dimanfaatkan perusahaan hasilnya 600 Ha.
“Namun begitu pun kami sepakat melalui tim terpadu nanti kita mengecek ke lokasi untuk memastikan luas lahan HGU yang sudah dikelola PT Rendi. Apakah hanya 3.000 Ha atau lebih,” ucapnya.
Usai rapat lintas komisi itu, Wakil Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Nasution kepada mohganews menjelaskan ada 9 point tuntuan masyarakat yang disampaikan melalui aksi unjuk menginap di gedung DPRD Madina. Namun dari 9 poin tersebut ada sebagian yang tidak bisa diambul keputusan melalui rapat tersebut.
“Ada beberapa poin yang diharapkan anggota koperasi, tapi ada yang domainnya tidak bisa kita sepakati langsung hari ini. Kesekapatan yang kita ambil hari ini terkait poin 6, yaitu pendataan yang dilakukan pemerintah terkait verifikasi anggota plasma koperasi. Kesepakatan kita dengan pemerintah tidak ada lagi pendataan ulang itu.
“Dan terkait tuntutan poin 3 yaitu soal luas plasma 300 Ha dari dalam HGU. Ini belum bisa kita putuskan, tapi kita sudah sepakati akan kita perjuangkan ke owner PT Rendi. Dan kami bersama pemerintah daerah buat surat kesepakatan bersama hari ini. Harapan kami masyarakat bisa pulang hari ini,” jelas Erwin.
Reporter: Rls