Tapsel, StartNews – Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Tapanuli Bagian Selatan (KOMP Tabagsel) meminta aparat penegak hukum (APH) memeriksa dugaan korupsi senilai Rp24 miliar di PT Tapanuli Selatan Membangun (TSM).
Dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tapsel penerima deviden Tambang Emas Martabe melalui PT ANA itu terjadi pada budidaya ayam petelur dan pembangunan pabrik kapur tahun 2024.
“Kami minta Bupati Tapsel Gus Irawan mengevaluasi direktur, bendahara, dan staf PT TSM. Sekaligus merekomendasikannya untuk diperiksa APH yang dalam hal ini Kejaksaan,” kata Adi Nasution dalam unjukrasa KOMP Tabagsel, Kamis (20/3/2025) kemarin.
Dia menjelaskan, BUMD didirikan untuk membantu pembangunan dan perekonomian daerah. Sehingga mampu meningkatkan pendapatan daerah, menambah dana bagi pembiayaan daerah, dan mendorong peran masyarakat dalam bidang usaha.
Namun kenyataannya saat ini, kata Adi, ternyata PT TSM diduga telah dijadikan oknum direktur berinisial MYH bersama bendahara dan stafnya sebagai ladang korupsi untuk memperkaya diri dan kelompok.
Ini dapat dilihat dari arus kas dan setara kas PT TSM tahun 2023 senilai Rp44.056.222.03 menjadi Rp18.893.178.995 di tahun 2024. Berkurangnya Rp25 miliar lebih itu, sebagiannya dialokasikan untuk rencana bisnis budidaya ayam petelur dan pembangunan pabrik kapur tohor.
Di kedua program ini, KOMP Tabagsel melihat indikasi penyelewengan dana dan menjadi ajang mark-up serta kolusi korupsi nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan Direktur MYH bersama bendahara dan staf.
Sepertinya tidak ada proses analisa dan penilaian terhadap sewa/pengadaan lahan, sehingga diduga terjadi pemufakatan dan persekongkolan jahat untuk menjadikan usaha PT TSM menjadi usaha pribadi atau kelompok.
KOMP Tabagsel menduga PT TSM membeli lahan 4 hektare dengan harga Rp300 juta atau Rp75 juta per hektare. Lalu, disewakan 10 tahun dengan nilai Rp374 juta atau Rp37,4 juta per hektare per tahun. Ditambah lagi pengeluaran biaya pematangan lahan, akses jalan, dan parkir senilai Rp500 juta.
“Padahal, dari sewa dan anggaran pematangan lahan itu, PT TSM semestinya bisa membeli atau mengadakan lahan yang lebih luas dan menjadi aset perusahaan,” terang Adi Nasution.
Kemudian, PT TSM tidak memiliki kepatuhan perizinan. Izin Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB tidak ada. Padahal, bangunannya terdiri dari gudang Rp1 miliar lebih, bangunan konstruksi Rp1 miliar lebih, instalasi kandang Rp1 miliar lebih, kantor ratusan juta rupiah, dan bangunan lainnya ratusan juta rupiah lebih.
Besarnya nilai pembangunan tersebut diduga tanpa melalui proses tender atau lelang, tetapi dikerjakan sendiri oleh PT TSM. Seingga, diduga ada indikasi MYH selaku direktur dan Penguna Anggaran bersama oknum-oknum lainnya bermufakat melakukan mark-up dan KKN secara berjamaah.
Pengadaan ayam petelur 64.000 ekor saat ini telah dipanjar 8.000 ekor dengan harga Rp115.000 per ekor. Artinya, anggaran ayam 64.000 x Rp115.000 = Rp7.360.000.000 dan sudah dipanjar 8.000 x Rp115.000 = Rp920.000.000.
“Tanggal 12 Maret 2025 kami sudah cek lokasi, ternyata tidak seekor pun ayam di sana, kandang juga belum selesai. Dengan tidak adanya tender atau lelang, maka kami duga ada mark-up dan KKN pada pengadaan ayam petelur tersebut,” jelasnya.
Itu sebabnya, KOMP Tabagsel meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan mark-up dan KKN berjamaah di PT TSM terkait budidaya ayam petelur dan pembangunan pabrik kapur tohor itu.
“Tangkap dan periksa serta miskinkan Direktur PT TSM MYH bersama bendahara dan staf yang diduga terlibat dugaan mark-up dan KKN,” pinta KOMP Tabagsel dalam surat tuntutan yang dibacakan Adi Nasution.
Kemudian, mereka juga meminta Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu mengevaluasi PT TSM. Mencopot direktur, bendahara, dan staf yang terlibat dugaan mark-up dan KKN pada budidaya ayam petelur dan pembangunan pabrik kapur tohor.
Meminta pimpinan DPRD Tapsel mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan mark-up dan KKN di PT TSM sebesar Rp24 miliar. Kemudian merekomendasi pengusutan tuntas kepada aparat penegak hukum.
Selanjutnya merekomendasi evaluasi dan pemberhentian MYH dari jabatan direktur PT TSM. Juga bendahara dan staf yang terlibat mark-up dan KKN berjamaah, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Pemkab Tapsel sebagai pemegang saham.
Aksi dan pernyataan sikap KOMP Tabagsel di Kantor Bupati Tapsel diterima Staf Ahli Ali Akbar Hutasuhut dan Kabag Kesra Ainul Bahri Pohan. Mereka menampung aspirasi massa dan berjanji menyampaikannya kepada pimpinan yang sedang tugas luar daerah.
Menyuarakan aspirasinya ini, pada hari yang sama KOMP Tabagsel juga mengadakan aksi unjuk rasa yang sama di Kantor DPRD Tapsel dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel.
Reporter: Lily Lubis