Panyabungan, StartNews – Walaupun Polres Mandailing Natal (Madina) gencar melakukan penangkapan, tetapi peredaran narkoba jenis ganja dan sabu di kabupaten ini seolah tak ada habisnya.
Kali ini Satres Narkoba Polres Madina berhasil mengungkap kasus ganja dan sabu dengan tiga tersangka dalam waktu tiga bulan terakhir.
Ketiga tersangka yang berperan sebagai bandar dan kurir. Mereka ditangkap dengan barang bukti sebanyak 11 kilogram ganja, 1 ons ganja, dan 1,2 sabu.
Para tersangka adalah AR, warga Kota Sibolga, yang ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kelurahan Panyabungan II. Sedangkan tersangka berinisial MEN atau Bro, warga Kotanopan, ditangkap di Kelurahan Dalanlidang, Kecamatan Panyabungan. Kemudian tersangka PP, warga Hutabargot Julu, Kecamatan Hutabargot.
Tiga tersangka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda. Mereka ditangkap berkat informasi masyarakat dan hasil penyamaran yang dilakukan polisi.
Ketiga terancam kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.
“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika. Jika ada orang yang mengonsumsi dan menjual narkoba agar melaporkan ke petugas,” imbau Kasi Humas Polres Madina Iptu Maranaek Dalimunthe dalam siaran persnya, Rabu (26/10/2022).
Reporter: Agus Hasibuan