Tambangan, StartNews – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) dan BNN Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersama Polri memusnahkan ladang ganja seluas 1,5 hektare di Tor Shite, Desa Tambangan Rao- Rao, Kecamatan Tambangan, Madina, Selasa (19/9/2023).
Ladang ganja yang ditemukan berusia 5 bulan dengan ketinggian 1 hingga 2 meter. Jumlahnya sekitar 10 ribu batang dengan jarak 50 sentimeter.
Ladang ganja itu dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar di lokasi. Sebagian lagi dibawa untuk dijadikan barang bukti.
Kepala BNN Madina AKBP Eddy Mashuri Nasution menyampaikan penemuan ladang ganja itu berkat laporan masyarakat yang ditindak- lanjuti petugas BNN untuk dilakukan penyisiran.
Petugas BNN melakukan penyisiran selama dua hari di perbukitan Tor Shite. “Tim gabungan langsung melakukan pemusnahan pohon ganja di lokasi,” katanya.
Sementara petani ladang ganja belum berhasil ditangkap. Namun, identitasnya sudah diketahui dan masih diburu oetugas.
Reporter: Agus Hasibuan