DUNIA penyelenggaraan ibadah umrah di Mandailing Natal (Madina) baru saja melewati fase yang cukup mengiris hati. Belum lekang di ingatan kita bagaimana 30 calon jamaah umrah asal berbagai wilayah di Madina, mulai dari Linggabayu, Tabuyung, Muara Botung, Manambin, hingga Panyabungan, harus menelan pil pahit. Alih-alih khusyuk beribadah di Tanah Suci, mereka justru dibiarkan terdampar tanpa kejelasan di sekitar Bandara Kualanamu dan sebuah hotel di Medan pada pertengahan Agustus lalu.
Tragedi penelantaran ini bukan sekadar masalah keterlambatan jadwal terbang. Kasus ini membuka borok manajemen agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) yang ternyata berstatus ilegal dan tidak terdaftar resmi. Pimpinannya, Alwi Batubara, seolah raib ditelan bumi, memutus komunikasi dan meninggalkan jamaah yang kelelahan secara fisik maupun mental.
Kisah sedih dari dokter Khairani tentang para lansia yang mulai demam dan menangis kebingungan di penginapan, hingga tuntutan keras dari Adi SP Lubis yang mewakili keluarga korban, menjadi cermin betapa rentannya masyarakat kita.
Antusiasme tinggi warga yang rindu ke Baitullah rupanya dimanfaatkan sebagai ladang bisnis oleh oknum tak bertanggung jawab. Tanpa perlindungan asuransi resmi dari kementerian dan ketidakpastian pengembalian dana, jamaah dibiarkan menanggung kerugian materi dan beban malu di kampung halaman sendirian.
Di tengah runtuhnya kepercayaan terhadap biro perjalanan umrah inilah, angin segar mencoba berembus kembali di Madina. Tepat pada Kamis (3/9/2026), Kantor Cabang Mizab Haromaen resmi berdiri di Panyabungan. Secara pengucapan, namanya mungkin terdengar mirip dengan biro yang baru saja bermasalah. Namun, panggung peresmiannya membawa pesan legalitas dan jaminan integritas yang sangat bertolak belakang.
Kehadiran Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution bersama Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Madina H. Ahmad Zainul Khobir dalam peresmian tersebut bukanlah sekadar seremoni gunting pita biasa.
Dari kacamata analisis bisnis dan perlindungan konsumen, kehadiran dua figur penting ini memberikan garansi moral sekaligus stempel legalitas yang sangat dibutuhkan masyarakat saat ini. Kehadiran pemerintah daerah di sana merupakan bentuk penegasan bahwa mereka mendukung lembaga yang beroperasi secara sah, transparan, dan terikat patuh pada regulasi negara.
Wabup Atika menyoroti dengan tajam bahwa integritas biro perjalanan adalah harga mati yang tak bisa ditawar. Belajar dari kasus kelam sebelumnya, Atika menegaskan bahwa antusiasme warga tidak boleh hanya dilihat sebagai angka untuk mengejar kuantitas pendaftar semata. Pelayanan harus dibangun di atas fondasi profesionalitas, komunikasi yang jujur, dan keterbukaan agar tidak ada lagi masalah hukum atau masyarakat yang merasa dikhianati.
Pesan senada juga ditegaskan oleh H. Ahmad Zainul Khobir. Dia menyebut tata kelola keumatan yang sehat dan berkelanjutan hanya bisa terwujud lewat ketaatan pada regulasi. Sinergi antara biro travel dan pemerintah sangat penting agar keberadaan perusahaan benar-benar membawa rasa aman bagi masyarakat luas.
Bagi Mizab Haromaen, momen ini boleh jadi peluang emas sekaligus ujian pembuktian. Perwakilan kantor pusat, Ustadz Ahmad Sofa Siregar, dan Kepala Cabang Madina Ustadz H. Muhammad Nasir, sudah mengikrarkan komitmen mereka bahwa yang dicari bukanlah sekadar perluasan jaringan bisnis, melainkan peningkatan kualitas integritas dan pelayanan.
Fasilitas yang baru diresmikan ini dituntut agar langsung bergerak menjadi pusat informasi dan pembinaan keagamaan yang solutif, bukan sekadar deretan janji manis.
Peristiwa hilangnya Haramain dan datangnya Haromaen ini memberikan pelajaran mahal bagi ekosistem bisnis travel ibadah di Madina. Masyarakat kini dipaksa menjadi lebih cerdas dan kritis. Kepercayaan publik yang sempat dirusak oleh pengelola illegal, kini harus dibangun ulang dengan bukti nyata berupa pelayanan yang memanusiakan jamaah, tanggung jawab penuh, dan legalitas yang terang-benderang.
Semoga saja kehadiran Mizab Haromaen sesuai dengan makna namanya: talang air Ka’bah serta tanah suci Mekkah dan Madinah. (*)





Discussion about this post