Bareskrim Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) menyepakati pencabutan paspor untuk mempermudah deportasi buronan kasus narkoba tanpa harus melalui birokrasi ekstradisi yang panjang.
Jakarta, StartNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Polis Diraja Malaysia menyepakati penerapan taktik pencabutan paspor bagi buronan kasus narkotika asal Indonesia yang bersembunyi di Malaysia. Kesepakan ini bertujuan mempercepat pemulangan buronan melalui mekanisme deportasi tanpa harus terhambat oleh proses ekstradisi antar-negara yang memakan waktu lama.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam pertemuan bilateral ke-14 antara kedua lembaga penegak hukum di Genting Highlands, Pahang, Malaysia, yang berlangsung pada 2-4 September 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan taktik tersebut merupakan usulan dari otoritas kepolisian Malaysia sebagai solusi atas kendala birokrasi penegakan hukum lintas negara. Menurut dia, pemutusan keabsahan dokumen perjalanan akan secara otomatis melumpuhkan ruang gerak buronan di negara pelarian.
“Pihak Malaysia mengusulkan strategi penangkapan buronan yang berada di Malaysia agar tidak selalu bergantung pada proses ekstradisi yang panjang dan birokratis. Alternatif yang diusulkan adalah pembatalan atau pematian paspor oleh Imigrasi, sehingga status Warga Negara Indonesia tersebut menjadi pendatang ilegal,” kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Senin (7/9/2026).
Dia menegaskan, perubahan status hukum keimigrasian ini signifikan dalam membantu kepolisian melakukan tindakan paksa secara cepat. “Dengan status ilegal, proses deportasi atau pemulangan paksa ke Indonesia akan jauh lebih mudah dan cepat dilakukan,” ungkapnya.
Selain mematangkan siasat penangkapan buronan, delegasi Polri dalam pertemuan tersebut mendorong otoritas kepolisian Malaysia untuk meningkatkan kualitas pertukaran informasi intelijen.
Polri mendesak agar operasi gabungan kedepan harus menargetkan aktor intelektual atau bandar besar jaringan narkotika internasional yang selama ini sulit tersentuh hukum.
Polri menyoroti operasi penegakan hukum tidak boleh lagi hanya menyasar kurir lapangan yang kerap dimanfaatkan di titik-titik rawan perbatasan seperti Selat Malaka serta perbatasan Kalimantan dengan Sabah dan Serawak.
Di sisi lain, pertemuan bilateral ini juga mengungkap adanya potensi celah hukum di wilayah yurisdiksi Malaysia terkait peredaran narkotika jenis baru. Delegasi Malaysia secara terbuka mengakui institusi mereka tengah menghadapi kendala internal dalam proses legislasi untuk memasukkan zat-zat narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances ke dalam Undang-Undang Narkotika Malaysia, sehingga berisiko melemahkan penindakan di lapangan.
Sebagai langkah untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut, Bareskrim Polri dan Polis Diraja Malaysia bersepakat memangkas jalur birokrasi kaku dengan mengoptimalkan hubungan resmi antar-institusi kepolisian atau Police to Police.
Mekanisme yang dimotori oleh petugas penghubung ini disepakati sebagai landasan mempercepat koordinasi operasional, pertukaran analisis teknis, hingga eksekusi penindakan bersama demi memutus rantai sindikat gelap narkotika di kawasan Asia Tenggara.
Reporter: Sir





Discussion about this post