Panyabungan, StArtNews– Gaji guru honor TKS sebanyak 28.560 tenaga pengajar di berbagai sekolah yang ada di awah naungan Dinas Pendikdikan Kabupaten Madina dari akhir tahun 2019 hingga bulan Februari tahun 2020 ini belum juga dicairkan.
Di antara 28.560 guru honor TKS itu dibagi beberpa golangan. Honorarium TKS guru dan guru wiyata Bhakti di tingkat SI, ada sebanyak 27.936 orang. Mereka digaji sebesar Rp1000.000.- per bulan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Kabupaten Madina tahun 2019.
Selanjutnya honorarium TKS guru dan guru wiyata Bhakti di golongan DI dan DIII, sebanyak 480 orang dengan gaji dari APBD Kabupaten Madina sebesar Rp900.000.- per bulannya. Sementara honor TKS guru pada tingkat SMA sebanyak 144 orang dengan gaji Rp800.000 tiap bulannya.
Jadi total keseluruhan pengeluaran keuangan dari rekening satuan kerja di Dinas Pendidikan Madina untuk kategori gaji guru honorer TKS setiap bulan sebesar Rp 28.483.200.000 (Dua Puluh Delapan Milliar Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) tanpa terhitung pajak.
Dari pernyataan Dinas Pendidikan Madina melalui Bendahara Dinas Pendidikan Madina, Surniati mengatakan gaji guru honorer TKS standby di rekening Dinas Pendidikan Madina dan alasan belum tersalurkan gaji ke rekening-rekening guru honor TKS di akhir tahun 2019 lalu terkendala karena adanya pemeriksaan dari Inspektorat.
Hal yang senada juga dikatakan oleh Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan Madina, Fahmi. Ia menjelaskan belum tersalurkannya gaji guru honor TKS karena pemeriksaan Inspektorat masih berlangsung. Meski kemudian hal itu terbantahkan dari pengakuan tim Auditor Inspektorat Madina, Riswan Batubara dan Akhyar F Nasution kepada StArtNews pada Rabu (19/2) minggu lalu.
Keduanya menyebutkan tidak ada pemeriksaan yang sedang berjalan saat ini. Pemeriksaan di Dinas Pendikdikan dilaksanakan pada akhir Desember tahun 2019 yang subtansinya bukan mengenai guru honor TKS dan hasilnya sudah dilaporkan kepada pimpinan.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendikdikan Madina, Jamilah, SH, tidak berhasil dikonfirmasi meski telah beberapa kali dihubungi StArtNews. Bahkan jejaring kontak yang ada pada StArtNews sudah diblok.
Penundaan gaji guru honor TKS yang belum dibayarkan sejak akhir tahun 2019 lalu masih belum menemui titik terang.
Adanya pengakuan Bendahara Dinas Pendidikan bahwa gaji guru honor TKS sudah ada di rekening Dinas Pendidikan memunculkan persepsi yang tidak baik di masyarakat. Salah satunya ada dugaan kalau gaji itu didepositokan. Apalagi seharusnya rekening satuan kerja Dinas Pendikdikan Madina per 31 Desember 2019 sudah kosong sebelum masuk mata anggaran baru untuk tahun 2020.
Anggaran gaji guru honor TKS yang mengendap di rekening juga harus dikembalikan ke kas Daerah Kabupaten Madina. Hal ini mengacu pada Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaaan keuangan daerah bagian keenam pembiayaan daerah paragraf I Pasal 62.
Di Pasal 62 itu dijelasakn bahwa dana sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA), sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat 1 huruf A. Mencakup pelampauan penerimaan PAD, pelampauan dana perimbangan dan penerimaan pendapatan yang sah dan kewajiban pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum diselesaikan dan sisa dana kegiatan lanjutan.
Permendagri nomor 13 tahun 2006 itu juga mengatur kegiatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. Di bagian kedelapan Pasal 14 ayat 3, dijelaskan bahwa bendahara penerimaan dan pengeluaran baik secara langsung dan tidak langsung dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborong dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan pekerjaan serta membuka rekening baru atau giro pos pada suatu bank dan lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi.
Gaji guru honorer TKS yang juga belum dibayarkan di akhir tahun 2019 juga bervariasi. Ada yang satu bulan yang belum menerima gaji bahkan sampai tiga bulan.
Reporter: Hasmar Lubis
Editor: Hanapi Lubis