• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

KPU Madina Tolak Berkas Syarat Pencalonan Pasangan Idris-Imran

by Redaksi
Kamis, 27 Februari 2020
0 0
0
ADVERTISEMENT
Foto: Rapat Pleno Hasil Verifikasi Berkas Syarat Dukungan Pasangan Idris-Imran.

Panyabungan, StArtNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menolak berkas syarat dukungan bakal calon pasangan Dr. Drs. Muhammad Idris Lubis, MT-As Imran Khaitamy Daulay, SH (Ber-IMAN) kerena tidak mencukupi batas minimal yang ditetapkan.

Berdasarkan hasil pengecekan perhitungan manual pada 23-26 Februari 2020, dari 25.942 berkas yang diserahkan tim pasangan Idris-Imran terdapat 2.428 berkas TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan berkas memenuhi syarat sebanyak 23.514. Dengan demikian berkas yang diserahkan tidak mencukupi batas minimal yang ditetapkan yaitu 25.281 berkas.

Penolakan berkas pasangan Idris-Imran berdasarkan rapat Pleno KPU Madina pada Rabu malam (26/2). Rapat pleno dipimpin langsung Ketua KPU, Madina Fadilla Syarif dan dihadiri Komisioner KPU; Ahmad Faisal, Muhammad Ikhsan, Muhammad Yasir Nasution dan Muhammad Husein Lubis. Dalam rapat pleno itu turut dihadiri liaison officer (LO) Bakal Calon Pasangan Idris-Imran dan Bawaslu Madina.

Fadilla Syarif bersama Komisiomer KPU Madina Divisi Teknis, Muhammad Iksan kepada wartawan, Kamis dini hari (27/2) menyampaikan berkas bakal calon yang dicek itu seperti B1 KWK perseorangan yang ditandatangani atau dibubuhi cam jempol dan ditempel fotokopi e-KTP atau dilampiri fotokopi surat keterangan.

Formulir B.1.1-KWK yang dibubuhi tandatangan bakal calon perseorangan, dibubuhi materai dan dicetak dari Silon. Serta Formulir B:KwK Perseorangan yang dibubuhi tandatangan bakal calon perseorangan dibubuhi materai dan dicetak dari Silon,” jelas Ikhsan.

Lanjut Ikhsan, pengecekan berkas Bakal Calon perseorang dilakukan secara selektif dan terbuka dengan disaksikan Bawaslu Madina dan tim dari Bakal Calon Idris-Imran selama 4 hari penuh.

Terkait hal ini Bakal Calon Perseorangan Idris-Imran atau pun tim belum bisa dimintai keterangan. Tim Idris-Imran langsung meninggalkan kantor KPU Madina setelah hasil rapat pleno diserahkan.

 

Reporter: Saima Putra

Editor: Hanapi Lubis

Tags: KPUPilkada MadinaPilkada serentak
ShareTweet
Next Post
Pemerintah Sosilisasikan Pemanfaatan dan Pengelolaan IPAL Domestik di Pesanteren Roihanul Jannah

Pemerintah Sosilisasikan Pemanfaatan dan Pengelolaan IPAL Domestik di Pesanteren Roihanul Jannah

Discussion about this post

Recommended

Penyaluran  BLT Tak Adil, Warga Lempari Kantor Desa Sirambas dengan Tomat Busuk

Penyaluran BLT Tak Adil, Warga Lempari Kantor Desa Sirambas dengan Tomat Busuk

2 tahun ago
FGD PWI Bersama Mahasiswa Diskusi Kondisi Pilkada Madina 2020

FGD PWI Bersama Mahasiswa Diskusi Kondisi Pilkada Madina 2020

6 tahun ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Usut Aktor Utama Dugaan Korupsi Smart Village

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Dorong Transformasi Mustahik Jadi Muzakki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Berita Setoran Pengamanan, Kejari Madina Lapor ke Dewan Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026