• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

KPU Madina Tolak Berkas Syarat Pencalonan Pasangan Idris-Imran

by Redaksi
Kamis, 27 Februari 2020
0 0
0
Foto: Rapat Pleno Hasil Verifikasi Berkas Syarat Dukungan Pasangan Idris-Imran.

Panyabungan, StArtNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menolak berkas syarat dukungan bakal calon pasangan Dr. Drs. Muhammad Idris Lubis, MT-As Imran Khaitamy Daulay, SH (Ber-IMAN) kerena tidak mencukupi batas minimal yang ditetapkan.

Berdasarkan hasil pengecekan perhitungan manual pada 23-26 Februari 2020, dari 25.942 berkas yang diserahkan tim pasangan Idris-Imran terdapat 2.428 berkas TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan berkas memenuhi syarat sebanyak 23.514. Dengan demikian berkas yang diserahkan tidak mencukupi batas minimal yang ditetapkan yaitu 25.281 berkas.

Penolakan berkas pasangan Idris-Imran berdasarkan rapat Pleno KPU Madina pada Rabu malam (26/2). Rapat pleno dipimpin langsung Ketua KPU, Madina Fadilla Syarif dan dihadiri Komisioner KPU; Ahmad Faisal, Muhammad Ikhsan, Muhammad Yasir Nasution dan Muhammad Husein Lubis. Dalam rapat pleno itu turut dihadiri liaison officer (LO) Bakal Calon Pasangan Idris-Imran dan Bawaslu Madina.

Fadilla Syarif bersama Komisiomer KPU Madina Divisi Teknis, Muhammad Iksan kepada wartawan, Kamis dini hari (27/2) menyampaikan berkas bakal calon yang dicek itu seperti B1 KWK perseorangan yang ditandatangani atau dibubuhi cam jempol dan ditempel fotokopi e-KTP atau dilampiri fotokopi surat keterangan.

Formulir B.1.1-KWK yang dibubuhi tandatangan bakal calon perseorangan, dibubuhi materai dan dicetak dari Silon. Serta Formulir B:KwK Perseorangan yang dibubuhi tandatangan bakal calon perseorangan dibubuhi materai dan dicetak dari Silon,” jelas Ikhsan.

Lanjut Ikhsan, pengecekan berkas Bakal Calon perseorang dilakukan secara selektif dan terbuka dengan disaksikan Bawaslu Madina dan tim dari Bakal Calon Idris-Imran selama 4 hari penuh.

Terkait hal ini Bakal Calon Perseorangan Idris-Imran atau pun tim belum bisa dimintai keterangan. Tim Idris-Imran langsung meninggalkan kantor KPU Madina setelah hasil rapat pleno diserahkan.

 

Reporter: Saima Putra

Editor: Hanapi Lubis

Tags: KPUPilkada MadinaPilkada serentak
ShareTweet
Next Post
Pemerintah Sosilisasikan Pemanfaatan dan Pengelolaan IPAL Domestik di Pesanteren Roihanul Jannah

Pemerintah Sosilisasikan Pemanfaatan dan Pengelolaan IPAL Domestik di Pesanteren Roihanul Jannah

Discussion about this post

Recommended

Wabup Madina Sebut Masyarakat Antusias Manfaatkan BKB Sumut

Wabup Madina Sebut Masyarakat Antusias Manfaatkan BKB Sumut

2 tahun ago
Kantor KB dan PKK Kecamatan Panyabungan Terbakar

Kantor KB dan PKK Kecamatan Panyabungan Terbakar

11 bulan ago

Popular News

  • Diduga Korupsi PSR Rp1,9 Miliar, Kejaksaan Tahan Dua Pejabat Pemkab Madina

    Diduga Korupsi PSR Rp1,9 Miliar, Kejaksaan Tahan Dua Pejabat Pemkab Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Bantuan Tunai MBG PLN yang Viral di Medsos adalah Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Madina akan Tindak Tegas Penjual Pertalite di Luar Area SPBU pada Masa Sulit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Temukan Mayat Petani di Sumur Ladang Desa Bangun Purba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Madina Buru Angkot Penimbun BBM di SPBU yang Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025