Medan, StartNews – Upaya Balai Besar KSDA Sumatera Utara (Sumut) menyosialisasi penyelamatan satwa liar yang dilindungi undang-undang membuahkan hasil. Kali ini, Nurul Wahyu Rizky dari Animal Lovers Medan menyerahkan satu ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) ke kantor Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Kamis (7/7/2022).
Kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Nurul menyatakan satwa tersebut sebelumnya dipelihara oleh salah seorang warga di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Nurul yang merupakan aktivis Animal Lovers Medan mengetahui bahwa burung tersebut termasuk jenis yang dilindungi undang-undang. Dia kemudian memberikan edukasi dan penyadaran kepada pemiliknya, sehingga si pemilik bersedia menyerahkan satwa tersebut.
Tak lama kemudian, Nurul mengevakuasi Elang Brontok pada Selasa (5/7/2022) dan melakukan komunikasi dengan petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Akhirnya Nurul menyerahkan satwa itu ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara pada Kamis (7/7/2022).
Usai menerima satwa tersebut, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara segera menitipkannya ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan di habitat alaminya.
Reporter: Rls