• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 20, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Anggota Satpol PP Madina Mangkir Kerja Lantaran Main Tambang Emas, Kasatpol PP Bungkam

by Redaksi
Sabtu, 8 Maret 2025
0 0
0
Anggota Satpol PP Madina Mangkir Kerja Lantaran Main Tambang Emas, Kasatpol PP Bungkam

Ilustrasi. (FOTO: ISTIMEWA)

Panyabungan, StartNews Anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial ASP diduga mangkir dari pekerjaannya lantaran asyik menjalankan aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Madina.

Ironisnya, ASP yang seharusnya bekerja sebagai aparat penegak peraturan daerah sudah mendapat teguran dari pimpinan instansi tempatnya bekerja.

Mangkirnya ASP dari pekerjaan sebagai anggota Satpol PP mulai terungkap karena dia sering terlihat berada di lokasi tambang emas ilegal milik saudaranya berinisial NP.

Mengetahui hal itu, beberapa wartawan menyelidiki kebenaran informasi tersebut, termasuk mengecek kehadiran ASP di Kantor Satpol PP dan Damkar Madina.

Berdasarkan keterangan rekan kerjanya di Kantor Satpol PP dan Damkar Madina, ASP diketahui sering mangkir tanpa alasan. ASP juga dikabarkan pernah mendapat teguran dari Kasatpol PP Yuri Andri dengan pemberian sanksi pemindahan pos jaga. Namun, teguran dan sanksi itu diabaikan oleh ASP.

Sayangnya, Kasatpol PP Madina Yuri Andri terkesan menutupi kasus mangkirnya ASP. Hingga berita ini ditayangkan, Kasatpol PP Madina Yuri Andri memilih bungkam meskipun upaya konfirmasi sudah dilakukan sejak Kamis, 6 Maret 2025.

Begitu juga ASP yang enggan memberikan penjelasan seputar kinerjanya yang jarang masuk kantor. Padahal, dia sudah membaca pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan wartawan melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Perilaku ASP itu bertentangan dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur sanksi jika tidak memiliki izin pertambangan emas, yang berbunyi, Setiap orang yang tidak memiliki izin secara resmi dan sah yang dikerluarkan oleh Kementerian ESDM akan dipidana selama lima tahun dan denda paling banyak sebesar Rp100.000.000.000, (seratus miliar rupiah).

ASP berpotensi dijatuhi sanksi lebih berat, karena yang bersangkutan seharusnya bertindak sebagai aparat penegak hukum yang menertibkan tambag emas ilega, tetapi justru terlibat sebagai pelaku pertambangan emas ilegal.

Reporter: Tim

Tags: MangkirSatpol PP MadinaTambang Emas
ShareTweet
Next Post
Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Tiga Bandit Ini Diringkus Polisi

Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Tiga Bandit Ini Diringkus Polisi

Discussion about this post

Recommended

Target 3.500 Ekor, Baru 2.107 Ekor Sapi yang Divaksin di Madina

Target 3.500 Ekor, Baru 2.107 Ekor Sapi yang Divaksin di Madina

3 tahun ago
Jamaah Banjiri Tablig Akbar di Masjid Agung Nur Ala Nur

Jamaah Banjiri Tablig Akbar di Masjid Agung Nur Ala Nur

4 tahun ago

Popular News

  • Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Madina Kabulkan Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Mompang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Berharap Uji Kompetensi Lahirkan Pejabat Cerdas dan Visioner

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasat Lantas Polres Madina Dimutasi, Ini Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025