Padangsidimpuan, StartNews – Tiga pria ini ditangkap polisi lantaran terlibat penggelapan sepeda motor milik Jefri Gultom, warga Kota Padangsidimpuan. Kini tiga bandit berinisial RSS, AAS, dan RH ini ditahan bersama barang bukti di Mapolres Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, melalui Kasat Reskrim AKP H. Naibaho, mengatakan kasus penggelapan sepeda motor itu terjadi pada Selasa (25/2/2025).
“Saat itu, korban sedang berada di Jalan S. Parman, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Kebetulan, korban sedang berbicara dengan saksi atas nama Adel Maria Hasibuan,” kata Naibaho kepada wartawan, Sabtu (8/3/2025).
Tiba-tiba, lanjut Kasat, seorang pria yang juga teman korban berinisial RSS (22), warga Jalan MT Haryono, Kota Padangsidimpuan, datang. Tanpa basa-basi, RSS bilang ke korban ingin meminjam sepeda motornya dengan dalih mau mandi.
Sewaktu meminjam sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BB 5278 FP milik korban ini, RSS bersama temannya berinisial AAS (26), warga Kampung Bukit, Jalan Serma Lian Kosong, Kota Padangsidimpuan.
“Setelah diberikan izin meminjam, kemudian terlapor (RSS) dan temannya (AAS) pergi berboncengan. Ditunggu-tunggu, terlapor ternyata tidak pernah mengembalikan sepeda motor korban,” urai Kasat.
Atas kejadian ini, korban yang merugi Rp23 juta melaporkan kasus itu ke Polres Padangsidimputan. Tim dari Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan langsung menggelar penyelidikan.
Hasilnya, pada Kamis (6/3/2025) dini hari, ada informasi yang mengabarkan RSS sudah pulang dari pelarian dan sedang berada di Kota Padangsidimpuan. Tak lama kemudian, polisi berhasil meringkus RSS.
Dari hasil interogasi, RSS mengakui seluruh perbuatannya. Dia juga mengaku mengelapkan sepeda motor itu bersama AAS. Kemudian, Tim melakukan pengembangan dan meringkus AAS.
AAS yang berperan sebagai orang yang menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial RH (25), warga Desa Rimba Soping, Kecamatan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan.
Polisi melacak keberadaan RH dan berhasil mengamankannya berikut sepeda motor milik korban. Setelah dilakukan pengecekan, nomor rangka dan mesin sepeda motor sesuai dengan STNKB milik korban.
“Kini, guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, ketiganya (RSS, AAS, dan RH) berikut barang bukti, kami tahan di Mako Polres Padangsidimpuan,” pungkas Kasat.
Reporter: Lily Lubis