• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Anggota Satpol PP Madina Mangkir Kerja Lantaran Main Tambang Emas, Kasatpol PP Bungkam

by Saparuddin Siregar
Sabtu, 8 Maret 2025
0 0
0
Anggota Satpol PP Madina Mangkir Kerja Lantaran Main Tambang Emas, Kasatpol PP Bungkam

Ilustrasi. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial ASP diduga mangkir dari pekerjaannya lantaran asyik menjalankan aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Madina.

Ironisnya, ASP yang seharusnya bekerja sebagai aparat penegak peraturan daerah sudah mendapat teguran dari pimpinan instansi tempatnya bekerja.

Mangkirnya ASP dari pekerjaan sebagai anggota Satpol PP mulai terungkap karena dia sering terlihat berada di lokasi tambang emas ilegal milik saudaranya berinisial NP.

Mengetahui hal itu, beberapa wartawan menyelidiki kebenaran informasi tersebut, termasuk mengecek kehadiran ASP di Kantor Satpol PP dan Damkar Madina.

Berdasarkan keterangan rekan kerjanya di Kantor Satpol PP dan Damkar Madina, ASP diketahui sering mangkir tanpa alasan. ASP juga dikabarkan pernah mendapat teguran dari Kasatpol PP Yuri Andri dengan pemberian sanksi pemindahan pos jaga. Namun, teguran dan sanksi itu diabaikan oleh ASP.

Sayangnya, Kasatpol PP Madina Yuri Andri terkesan menutupi kasus mangkirnya ASP. Hingga berita ini ditayangkan, Kasatpol PP Madina Yuri Andri memilih bungkam meskipun upaya konfirmasi sudah dilakukan sejak Kamis, 6 Maret 2025.

Begitu juga ASP yang enggan memberikan penjelasan seputar kinerjanya yang jarang masuk kantor. Padahal, dia sudah membaca pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan wartawan melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Perilaku ASP itu bertentangan dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur sanksi jika tidak memiliki izin pertambangan emas, yang berbunyi, Setiap orang yang tidak memiliki izin secara resmi dan sah yang dikerluarkan oleh Kementerian ESDM akan dipidana selama lima tahun dan denda paling banyak sebesar Rp100.000.000.000, (seratus miliar rupiah).

ASP berpotensi dijatuhi sanksi lebih berat, karena yang bersangkutan seharusnya bertindak sebagai aparat penegak hukum yang menertibkan tambag emas ilega, tetapi justru terlibat sebagai pelaku pertambangan emas ilegal.

Reporter: Tim

Tags: MangkirSatpol PP MadinaTambang Emas
ShareTweet
Next Post
Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Tiga Bandit Ini Diringkus Polisi

Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Tiga Bandit Ini Diringkus Polisi

Discussion about this post

Recommended

Bupati Madina Sematkan Pita Tanda Operasi Lilin Toba 2021 Dimulai

Bupati Madina Sematkan Pita Tanda Operasi Lilin Toba 2021 Dimulai

5 tahun ago
Rahmat Rayyan Nasution Konsisten Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Rahmat Rayyan Nasution Konsisten Perjuangkan Aspirasi Rakyat

3 tahun ago

Popular News

  • Kembali ke Sumut, Brigjen Pol. Sonny Irawan Jabat Kapolda Gantikan Whisnu Hermawan

    Kembali ke Sumut, Brigjen Pol. Sonny Irawan Jabat Kapolda Gantikan Whisnu Hermawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Mutasi 78 Jenderal dan Sepuluh Kombes, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026