Panyabungan, StartNews – Anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial ASP diduga mangkir dari pekerjaannya lantaran asyik menjalankan aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Madina.
Ironisnya, ASP yang seharusnya bekerja sebagai aparat penegak peraturan daerah sudah mendapat teguran dari pimpinan instansi tempatnya bekerja.
Mangkirnya ASP dari pekerjaan sebagai anggota Satpol PP mulai terungkap karena dia sering terlihat berada di lokasi tambang emas ilegal milik saudaranya berinisial NP.
Mengetahui hal itu, beberapa wartawan menyelidiki kebenaran informasi tersebut, termasuk mengecek kehadiran ASP di Kantor Satpol PP dan Damkar Madina.
Berdasarkan keterangan rekan kerjanya di Kantor Satpol PP dan Damkar Madina, ASP diketahui sering mangkir tanpa alasan. ASP juga dikabarkan pernah mendapat teguran dari Kasatpol PP Yuri Andri dengan pemberian sanksi pemindahan pos jaga. Namun, teguran dan sanksi itu diabaikan oleh ASP.
Sayangnya, Kasatpol PP Madina Yuri Andri terkesan menutupi kasus mangkirnya ASP. Hingga berita ini ditayangkan, Kasatpol PP Madina Yuri Andri memilih bungkam meskipun upaya konfirmasi sudah dilakukan sejak Kamis, 6 Maret 2025.
Begitu juga ASP yang enggan memberikan penjelasan seputar kinerjanya yang jarang masuk kantor. Padahal, dia sudah membaca pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan wartawan melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Perilaku ASP itu bertentangan dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur sanksi jika tidak memiliki izin pertambangan emas, yang berbunyi, “Setiap orang yang tidak memiliki izin secara resmi dan sah yang dikerluarkan oleh Kementerian ESDM akan dipidana selama lima tahun dan denda paling banyak sebesar Rp100.000.000.000, – (seratus miliar rupiah).
ASP berpotensi dijatuhi sanksi lebih berat, karena yang bersangkutan seharusnya bertindak sebagai aparat penegak hukum yang menertibkan tambag emas ilega, tetapi justru terlibat sebagai pelaku pertambangan emas ilegal.
Reporter: Tim