• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Mei 17, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Anggota Satpol PP Madina Mangkir Kerja Lantaran Main Tambang Emas, Kasatpol PP Bungkam

by Redaksi
Sabtu, 8 Maret 2025
0 0
0
Anggota Satpol PP Madina Mangkir Kerja Lantaran Main Tambang Emas, Kasatpol PP Bungkam

Ilustrasi. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial ASP diduga mangkir dari pekerjaannya lantaran asyik menjalankan aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Madina.

Ironisnya, ASP yang seharusnya bekerja sebagai aparat penegak peraturan daerah sudah mendapat teguran dari pimpinan instansi tempatnya bekerja.

Mangkirnya ASP dari pekerjaan sebagai anggota Satpol PP mulai terungkap karena dia sering terlihat berada di lokasi tambang emas ilegal milik saudaranya berinisial NP.

Mengetahui hal itu, beberapa wartawan menyelidiki kebenaran informasi tersebut, termasuk mengecek kehadiran ASP di Kantor Satpol PP dan Damkar Madina.

Berdasarkan keterangan rekan kerjanya di Kantor Satpol PP dan Damkar Madina, ASP diketahui sering mangkir tanpa alasan. ASP juga dikabarkan pernah mendapat teguran dari Kasatpol PP Yuri Andri dengan pemberian sanksi pemindahan pos jaga. Namun, teguran dan sanksi itu diabaikan oleh ASP.

Sayangnya, Kasatpol PP Madina Yuri Andri terkesan menutupi kasus mangkirnya ASP. Hingga berita ini ditayangkan, Kasatpol PP Madina Yuri Andri memilih bungkam meskipun upaya konfirmasi sudah dilakukan sejak Kamis, 6 Maret 2025.

Begitu juga ASP yang enggan memberikan penjelasan seputar kinerjanya yang jarang masuk kantor. Padahal, dia sudah membaca pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan wartawan melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Perilaku ASP itu bertentangan dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur sanksi jika tidak memiliki izin pertambangan emas, yang berbunyi, Setiap orang yang tidak memiliki izin secara resmi dan sah yang dikerluarkan oleh Kementerian ESDM akan dipidana selama lima tahun dan denda paling banyak sebesar Rp100.000.000.000, (seratus miliar rupiah).

ASP berpotensi dijatuhi sanksi lebih berat, karena yang bersangkutan seharusnya bertindak sebagai aparat penegak hukum yang menertibkan tambag emas ilega, tetapi justru terlibat sebagai pelaku pertambangan emas ilegal.

Reporter: Tim

Tags: MangkirSatpol PP MadinaTambang Emas
ShareTweet
Next Post
Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Tiga Bandit Ini Diringkus Polisi

Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Tiga Bandit Ini Diringkus Polisi

Discussion about this post

Recommended

Kapolres: Isolasi Mandiri Sebaiknya di Tempat Isolasi yang Disediakan

Kapolres: Isolasi Mandiri Sebaiknya di Tempat Isolasi yang Disediakan

6 tahun ago
Kaum Ibu di Desa Hutapuli Sepakat Pilih Atika Azmi

Kaum Ibu di Desa Hutapuli Sepakat Pilih Atika Azmi

2 tahun ago

Popular News

  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Mara Samin Lubis Dilantik Jadi Ketua STAIN Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakti Matondang Klarifikasi Fakta Pembongkaran Makam Pasutri di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rombongan Bupati Madina Studi Tiru Pengolahan Serai Wangi ke Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026