• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, September 10, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Febrie Adriansyah Tunjuk Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukumnya

by Saparuddin Siregar
Sabtu, 25 Juli 2026
0 0
0
Usut Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Minta Disupervisi KPK

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) .(FOTO: ANTARA)

ADVERTISEMENT

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menunjuk eks Jubir KPK Febri Diansyah sebagai kuasa hukum sebelum menjalani pemeriksaan 10 jam dan ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus TPPU.

Jakarta, StartNews – Langkah mengejutkan ditempuh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang mempercayakan pembelaan hukumnya kepada mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, saat menghadapi proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang di institusi yang pernah dia pimpin.

Penunjukan advokat yang dikenal vokal tersebut dikonfirmasi secara mendadak tepat sebelum pemeriksaan maraton berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Febri Diansyah hadir mendampingi kliennya yang menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam sebelum akhirnya penyidik memutuskan tindakan penahanan.

“Saya dan tim baru ditunjuk sebagai advokat untuk Pak FA,” kata Febri Diansyah di Gedung Kejaksaan Agung.

Febri mengatakan kliennya telah memberikan seluruh keterangan secara kooperatif kepada penyidik. Kliennya sadar betul akan posisinya saat ini yang berdiri sebagai warga negara biasa di hadapan hukum, tanpa membawa atribut jabatan masa lalu.

“Ia menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik sesuai yang ia ketahui karena memang sejak awal, sebagaimana yang disampaikan juga pada kami dan pada penyidik, Pak FA bersikap kooperatif dan sangat menghormati kredibilitas institusional dan fungsi penegakan hukum,” jelas Febri.

Lebih lanjut, Febri menyampaikan pesan dari kliennya yang menginginkan objektivitas penyidik agar fakta-fakta hukum yang melilit perkara ini dapat terurai secara terang benderang.

“Ada satu poin yang juga tadi disampaikan bahwa Pak FA sangat berharap, karena beliau kan tidak lagi menjadi Jampidsus, beliau adalah salah satu warga negara seperti yang lainnya, Pak FA sangat berharap fakta-fakta bisa dipilah secara jernih dan juga proses hukum ini berjalan secara adil,” tegasnya.

Menjelang malam, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan langsung melakukan penahanan. Keputusan tersebut mengonfirmasi akhir dari proses pemeriksaan panjang yang berlangsung sepanjang hari.

Langkah penahanan ini membawa dinamika baru karena mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut tidak dititipkan di Rutan milik korps kejaksaan, melainkan dijebloskan ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi Cabang Jakarta Timur untuk masa penahanan awal selama dua puluh hari.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan penempatan tersangka di Rutan KPK merupakan bagian dari mekanisme pelindungan diri mengingat rekam jejak tersangka yang pernah membongkar berbagai skandal korupsi berskala besar.

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, sampai tanggal, kalau enggak salah, 20 hari ke depan pokoknya dari hari ini di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” ujar Rudi.

Rudi menegaskan keputusan menitipkan tersangka di rutan lembaga antirasuah tersebut juga menjadi simbol akuntabilitas dan sinergi antar-lembaga penegak hukum dalam menangani perkara yang menyedot perhatian publik ini.

“Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya kasus besar, ya. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” tandas Rudi.

Reporter: Sir

Tags: Febri DiansyahFebrie AdriansyahKuasa HukumTunjuk
ShareTweet
Next Post
Dobrak Ketergantungan Sawit, Bupati Madina Dorong Revitalisasi Pisang Kepok

Dobrak Ketergantungan Sawit, Bupati Madina Dorong Revitalisasi Pisang Kepok

Discussion about this post

Recommended

Ketua DPRD Madina Apresiasi Kunjungan Dua Menteri ke Musthafawiyah Purbabaru

Ketua DPRD Madina Apresiasi Kunjungan Dua Menteri ke Musthafawiyah Purbabaru

5 tahun ago
Tak Hanya Turunkan Level PPKM, Atika Sebut Vaksinasi untuk Lindungi Diri dan Keluarga

Nama Sejumlah Tokoh Besar akan Ditabalkan pada HUT Madina

4 tahun ago

Popular News

  • Polda Sumut Bongkar Sindikat Kejahatan Siber Berkedok Misi Nonton Film Online

    Polda Sumut Bongkar Sindikat Kejahatan Siber Berkedok Misi Nonton Film Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ancam Kuras Dana Desa, Kadis PMD Madina Larang Kades Ikut Bimtek ‘Siluman’ di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Janjikan Rp10 Miliar untuk Pembangunan Jalan Pelabuhan Palimbungan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Mantan Pejabat Pemkab Madina Divonis Bebas, Ada Apa dengan Dakwaan Jaksa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Penampakan Erupsi Gunung Anak Krakatau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026