Rumah Sakit Permata Madina menerima dua somasi atas dugaan malapraktik, termasuk kasus pasien RSH yang kehilangan lengan usai berobat.
Panyabungan, StartNews – Rumah Sakit Permata Madina di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menerima dua somasi terkait tuntutan pertanggungjawaban atas dugaan malapraktik.
Berdasarkan salinan dokumen yang diterima pada Senin (30/3/2026), salah satu teguran hukum tersebut dilayangkan oleh Kantor Hukum Nur Miswar, SH & Rekan selaku kuasa hukum keluarga pasien berinisial RSH.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RS Permata Madina dr. Evan Doni tidak memberikan bantahan maupun pembenaran secara spesifik mengenai detail kedua teguran hukum tersebut.
Dia menyatakan pihaknya saat ini memilih untuk mencurahkan perhatian penuh dalam menangani langkah hukum yang sedang berjalan.
“Saya kira sudah lengkap dan viral beritanya. Jadi, izinkan kami untuk konsentrasi menghadapi somasi yang sudah kami terima,” ujar dr. Evan Doni melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (31/3/2026).
Munculnya dua somasi ini memperpanjang catatan keluhan medis di rumah sakit milik dr. Syafii Siregar tersebut, mengingat pada Mei 2025 lalu, seorang dokter di instansi yang sama juga sempat dilaporkan ke polisi atas dugaan serupa.
Kasus terbaru yang menimpa RSH (18) menjadi sorotan tajam publik lantaran pasien tersebut harus kehilangan lengannya setelah sebelumnya menjalani perawatan medis untuk penyakit asam lambung.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Utara, Muniruddin Ritonga, yang mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas persoalan ini.
Muniruddin menegaskan aparat penegak hukum harus bertindak cepat dengan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna menjamin keadilan bagi korban.
Reporter: Rls





Discussion about this post