• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Gubernur Sumut Perpanjang PPKM Mikro di 10 Kabupaten dan Kota, Begini Regulasinya

by Redaksi
Rabu, 23 Juni 2021
0 0
0
Gubernur Sumut Perpanjang PPKM Mikro di 10 Kabupaten dan Kota, Begini Regulasinya

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (FOTO: DISKOMINFO SUMUT)

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021 di 10 kabupaten/kota, yakni Kota Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo, dan Dairi.

Kebijakan memperpanjang PPKM Mikro itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/25/INST/2021 tanggal 21 Juni 2021.

Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan keluarahan, kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, Rabu (23/6/2021).

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. Di zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19, pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, pengetesan suspek hingga pemantauan kasus secara rutin. Di zona kuning dengan kriteria terdapat satu atau dua rumah dengan kasus konfirmasi positif skenario dilakukan secara berbeda. Yakni dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat.

Untuk zona oranye dengan kriteria terdapat tiga sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, maka akan dilakukan pembatasan untuk beberapa kegiatan. Misalnya, tempat bermain anak dan tempat umum.

Zona merah dengan kriteria terdapat lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, maka ada beberapa skenario pengendalian. Di antaranya, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, membatasi keluar masuk wilayah RT hingga meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan, dan lain sebagainya.

PPKM Mikro dilaksanakan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa, hingga tokoh masyarakat dan lainnya. Mekanisme koordinasi dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa bagi wilayah yang belum membentuk posko. Bagi yang sudah diharapkan untuk mengoptimalkannya.

Selain pengaturan PPKM mikro, Gubernur juga menginstruksikan agar pemerintah kabupaten/kota lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan. Selain itu, Gubernur juga meminta agar sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatrment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan juga dijalankan.

Tidak hanya itu, Bupati dan Walikota juga diminta agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, maupun kegiatan yang lain dapat melanggar protokol kesehatan, jelas Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

Dia mengungkapkan, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota. Untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja pada zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% Work From Office (WFO) 25%. Selain Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50% dan WFO 50%.

Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada dalam Zona Merah dilaksanakan secara daring (online), dan untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai Pukul 20.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan operasional untuk tempat hiburan lainnya, seperti klab malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Juga pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, dengan harapan dapat dilaksanakan secara maksimal oleh seluruh pihak yang terkait, ujar Irman

Reporter: Rls

Tags: Covid-19Edy RahmayadiGubernur SumutPPKM Mikro
ShareTweet
Next Post
Punya Utang Rp 48 Triliun, DPR Soroti Kinerja Bisnis PTPN III

Punya Utang Rp 48 Triliun, DPR Soroti Kinerja Bisnis PTPN III

Discussion about this post

Recommended

Antisipasi Kekacauan, Anggota DPR Minta Presiden Terbitkan Perppu Pilkada 2024

Antisipasi Kekacauan, Anggota DPR Minta Presiden Terbitkan Perppu Pilkada 2024

4 tahun ago
Meski Larut Malam, Edy Anwar Antar Langsung Bantuan ke Rumah Warga

Meski Larut Malam, Edy Anwar Antar Langsung Bantuan ke Rumah Warga

6 tahun ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPOM Ungkap Takjil Berbahaya di Indonesia, Kenali Jenis Makanannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026