• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Maret 26, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tiga PNS di Madina Terpilih sebagai PPK

by Redaksi
Senin, 2 Januari 2023
0 0
0
Tiga PNS di Madina Terpilih sebagai PPK
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Sebanyak tiga Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terpilih sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ketiga PNS tersebut terdiri dari satu ASN dan dua PPPK. Semuanya bertugas di SDN 228 Kelurahan Hutagodang, Kecamatan Ulu Pungkut. Atas hal itu wali murid melayangkan surat keberatan ke KPU Madina.

Dalam salinan surat yang diterima redaksi, poin keberatan wali murid adalah terkait tugas PPK yang padat dan menyita waktu sehingga dikhawatirkan ketiga guru tersebut akan sering meninggalkan tugas mengajar.

Untuk diketahui, surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.9/9095/SJ terkait Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah Dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 poin ketiga menyebutkan adanya pemberian izin bagi ASN di pemerintah daerah untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS, dan dan Pantarlih, khususnya dalam hal ketidaktersediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas yang berada di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan.

Sementara itu ketiga PNS yang lulus PPK tidak memenuhi syarat pada surat Mendagri itu. Sesuai data yang dikeluarkan oleh KPU Madina, ketiga kecamatan tempat PNS itu lulus, tidak kekurangan pendaftar.

Adapun kecamatan tempat PNS lulus PPK adalah Kecamatan Bukit Malintang, Kecamatan Ulu Pungkut, dan Kecamatan Kotanopan.

Ketua KPU Madina Fadhillah Syarief menjelaskan, sesuai regulasi baik Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 maupun PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tidak ada larangan sekalipun tidak harus sebagaimana yang tertuang pada poin ketiga surat Mendagri.

Sebelumnya, hal serupa terjadi di Lebak, Banten. Terkait kejadian itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Heddy Lugito berpendapat hal tersebut telah menyalahi aturan. Dia pun mengimbau agar Bawaslu dan KPU lebih profesional dalam merekrut petugas adhoc Pemilu.

Reporter: Rls

ShareTweet
Next Post
Masyarakat Bukitmalintang Ajukan Keberatan Proporsi PPK

Masyarakat Bukitmalintang Ajukan Keberatan Proporsi PPK

Discussion about this post

Recommended

Pemkab  Madina Bantu Korban Kebakaran di Desa Darussalam

Pemkab Madina Bantu Korban Kebakaran di Desa Darussalam

1 tahun ago
Soal Kehadiran Hakim MK Ridwan Mansyur di KPK, Ini Penjelasannya

Soal Kehadiran Hakim MK Ridwan Mansyur di KPK, Ini Penjelasannya

1 tahun ago

Popular News

  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Korban Lagi, Polda Sumut Janji Gelar Operasi Penindakan PETI di Madina Pasca Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025