• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Mei 18, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Masyarakat Bukitmalintang Ajukan Keberatan Proporsi PPK

by Redaksi
Senin, 2 Januari 2023
0 0
0
Masyarakat Bukitmalintang Ajukan Keberatan Proporsi PPK
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Beberapa masyarakat Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melayangkan surat keberatan terkait proporsi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih di kecamatan itu. Surat keberatan tersebut diserahkan ke KPU Madina pada Senin (2/1/2023) sore.

Dalam salinan surat yang diterima redaksi disebutkan masyarakat Bukit Malintang merasa keberatan dengan hasil seleksi PPK karena didominasi oleh warga Desa Hutabangun.

Alasan keberatan itu adalah penetapan penyusunan PPK urutan 1-5 yang akan dilantik tidak mencerminkan keterwakilan warga Kecamatan Bukit Malintang karena SDM PPK terpilih didominasi desa tertentu, dalam hal ini Desa Hutabangun.

Kedua, masyarakat yang keberatan menilai penetapan susunan PPK urutan 1-5 melanggar asas proporsionalitas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Akibat dari hal tersebut telah muncul kecurigaan masyarakat Bukit Malintang bahwa penetapan urutan PPK terpilih berdasarkan titipan oknum tertentu untuk merusak proses Pemilu 2024, khususnya di kecamatan itu.

Masyarakat penggugat mengingatkan agar komisioner KPU Madina mempertimbangkan kembali anggota PPK yang akan dilantik.

Ketua KPU Madina Fadhillah Syarief membenarkan pihaknya telah menerima surat keberatan tersebut. Benar kami telah menerima surat keberatan dimaksud, katanya.

Terkait langkah yang akan diambil KPU, Syarief menjelaskan, sebagai institusi KPU menerima setiap keberatan dan masukan dari masyarakat. Tapi, bukan berarti KPU harus membatalkan keputusan yang telah diambil. Kami bekerja sesuai SOP dan regulasi yang ada, jelasnya.

Dia pun mengingatkan, agar semua pihak mematuhi peraturan perundang-undangan karena hakikatnya tidak ada peraturan yang melarang PPK berasal dari satu desa. Untuk KPU Madina pun demikian. Tiga dari lima komisioner berasal dari Panyabungan. Tidak ada yang mempermasalahkan, pungkasnya.

Reporter: Rls

 

ShareTweet
Next Post
Edy Rahmayadi Minta OPD Kebut Target RPJMD

Edy Rahmayadi Minta OPD Kebut Target RPJMD

Discussion about this post

Recommended

Kemenag Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Banjir Sumut

Kemenag Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Banjir Sumut

6 bulan ago
Informasi Pembukaan 9.759 Formasi CPNS di Pemprov Sumut Tidak Benar

Informasi Pembukaan 9.759 Formasi CPNS di Pemprov Sumut Tidak Benar

2 minggu ago

Popular News

  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakti Matondang Klarifikasi Fakta Pembongkaran Makam Pasutri di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rombongan Bupati Madina Studi Tiru Pengolahan Serai Wangi ke Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Mara Samin Lubis Dilantik Jadi Ketua STAIN Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026