Jakarta, StartNews – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan selesainya Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024 di Panel Hakim 2 tidak berkaitan dengan hadirnya Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/1/2025).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih selaku Juru Bicara MK menyatakan selesainya pemeriksaan pendahuluan di Panel 2 lantaran jadwal persidangannya yang dipadatkan dengan mempertimbangkan kondisi fisik para hakim konstitusinya.
“Memang sidang untuk Panel 2 lebih panjang jadwalnya. Karena mungkin masih muda-muda di sana, sehingga sebetulnya di panel lain juga bisa. Tapi, karena kita menjaga fisik, sehingga kita tidak mau melakukan pemadatan itu,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam keterangannya di Gedung MK.
Adapun kehadiran Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur di KPK dimaksudkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Sejatinya, undangan pemberian keterangan sebagai saksi diberikan sekitar pekan lalu, tetapi baru dapat terpenuhi pada Kamis (16/1/2025) ini karena menyesuaikan dengan sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Panel 2 yang sudah selesai.
Terkait pemberian keterangan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur sebagai saksi dipastikan tidak berkaitan dengan MK maupun perkara-perkara yang ditangani MK. Dalam hal ini, pemberian keterangannya tidak berlangsung lama, hanya satu jam.
“Tidak ada kaitan dengan persidangan di MK. Pilkada juga tidak ada. Tidak ada sama sekali,” tegas Enny.
Dipastikan pula, kehadiran Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur di KPK tidak akan mengganggu jalannya penanganan perkara di MK, termasuk PHPU Kepala Daerah yang sedang ditangani secara intensif.
“Saya kira tidak. Karena kami tadi baru saja selesai RPH untuk Pilkada. Yang terkait dengan setelah ini besok, itu kami akan langsung sidang lanjutan lagi terkait dengan keterangan para pihak. Khususnya KPU, Bawaslu, Pihak Terkait, dan jadwanya seperti biasa,” jelas Enny.
Setelah agenda Pemeriksaan Pendahuluan rampung pada Kamis (16/1/2025) di seluruh Panel, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan Jawaban dari Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan pengesahan alat bukti dari para pihak.
Reporter: Rls MK