• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Pencuri AC dan Genset di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi

by Redaksi
Minggu, 23 Agustus 2026
0 0
0
Pencuri AC dan Genset di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Tim Unit II Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap pemuda berinisial AFS (22) usai menggasak AC dan mesin genset di Padangsidimpuan Selatan.

Padangsidimpuan, StartNews –Tim Unit II Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pemuda berinisial AFS (22) atas dugaan pencurian di Jalan MGR Maradat, Kota Padangsidimpuan.

Warga Padangsidimpuan Selatan itu diamankan polisi setelah terbukti menggasak satu unit AC dan mesin genset milik korban bernama Guslan Deddy Harianto hingga mengakibatkan kerugian Rp2,5 juta.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho mengatakan penangkapan itu didasarkan pada laporan korban tanggal 19 Agustus 2026.

“Kami telah mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti berupa satu tutup unit AC merek LG dan sebatang kayu,” ujar AKP Hasiholan Naibaho, Sabtu (22/8/2026).

Aksi kejahatan ini terungkap setelah korban menyadari barang-barang berharga di belakang rumahnya telah raib. Korban mengarahkan kecurigaan kepada AFS lantaran tersangka sempat datang menawarkan diri untuk menjualkan AC tersebut pada 8 Agustus 2026, meskipun saat itu tidak terjadi kesepakatan di antara keduanya.

Ketika ditemui dan dikonfrontasi langsung oleh korban, AFS akhirnya mengakui perbuatannya di hadapan pihak kepolisian.

“Saya bersama seorang rekan saya yang mengambil AC dan genset itu tanpa izin,” kata tersangka AFS saat menjalani proses interogasi oleh petugas.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Padangsidimpuan masih melengkapi administrasi penyidikan dan menahan tersangka guna penanganan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AFS dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

“Proses hukum kami lakukan secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Polres Padangsidimpuan atau call center 110 jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkas AKP Hasiholan.

Reporter:  Lily Lubis

Tags: GensetPadangsidimpuanPencuri ACPolisi
ShareTweet
Next Post
Pengakuan Korban Dugaan Penipuan Travel Umrah SAH Bermunculan di Medsos

Pengakuan Korban Dugaan Penipuan Travel Umrah SAH Bermunculan di Medsos

Discussion about this post

Recommended

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut

1 tahun ago
Terbebani Sewa Lahan, Pedagang Relokasi Pasar Baru Panyabungan Minta Dibangun Lost

Terbebani Sewa Lahan, Pedagang Relokasi Pasar Baru Panyabungan Minta Dibangun Lost

2 tahun ago

Popular News

  • Jamaah Umrah yang Gagal ke Tanah Suci Pulang ke Madina Langsung Lapor Polisi

    Jamaah Umrah yang Gagal ke Tanah Suci Pulang ke Madina Langsung Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merugi Ratusan Juta Rupiah, Founder PT SAI Siap Polisikan Direktur Sultan Andalus Haramain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamaah Umrah Asal Madina Dipindah ke Asrama Haji, Travel SAH Ternyata Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Jamaah Umrah Asal Madina Terlantar di Bandara Kualanamu, Pemilik Travel Diduga Kabur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum AML Imbau Kajari Madina Saat Ini Hindari Bola Panas Kasus Smart Village

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026