Rantauprapat, StartNews – Abdul Karim Akil, warga Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, menyerahkan seekor Owa Sarudung (Hylobates Lar) kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah VI Kota Pinang pada Jumat, 13 Januari 2023.
Usai menandatangani berita acara serah terima, petugas langsung mengevakuasi satwa yang dilindungi itu ke tempat sementara kandang rehab di Kantor Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok.
Hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim medis dari Yayasan Orangutan Sumatera Lestari – Orangutan Information Center (YOSL OIC) pada Selasa, 17 Januari 2023, Owa Sarudung dinyatakan sakit mencret akibat stres pada saat proses pengangkutan (evakuasi).
Tim medis menyatakan kondisi kandang tidak memadai, sehingga harus dipindahkan guna mendapat tindakan penanganan dan rehabilitasi. Atas saran tersebut, Owa Sarudung akan dipindahkan dan dititip di salah satu lembaga konservasi binaan Balai Besar KSDA Sumatera Utara guna mendapat perawatan sekaligus rehabilitasi.
Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengimbau masyarakat tidak memelihara satwa liar, khususnya jenis yang dilindungi undang-undang.
Jika memelihara atau menemukan keberadaan satwa tersebut, agar segera menghubungi Balai Besar KSDA Sumatera Utara maupun lembaga yang peduli dengan konservasi satwa liar untuk dilakukan tindakan penanganan dan evakuasi.
Reporter: Rls