Panyabungan, StartNews Penyidik Polres Mandailing Natal (Madina) memeriksa sejumlah saksi atas kematian Katua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakantan Parlan (25) beberapa hari lalu.
Para saksi yang diperiksa, di antaranya Karman (30), abang kandung korban, Zulhijjah (27), istri Karman, dan Khairul Abdi, sepupu korban.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa sisa racun rumput Gramoxone di dalam botol dan handphone milik almarhum Parlan.
Almarhum Parlan tinggal bersama orangtuanya di Desa Huta Gambir, Kecamatan Pakantan, kata Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh kepada wartawan, Minggu (18/2/2024).
Kapolres membeberkan hasil penyelidikan sementara Polres Madina terkait kronologis kematian Ketua PPK Pakantan itu.
Pada Jumat, 16 Februari 2024 pukul 06.30 WIB, saksi atas nama Karman melihat korban keluar dari kamar mandi rumah dan berdiri di ruang tamu. Lalu, Karman menegur korban, tetapi korban tidak menjawab.
Kemudian, beberapa menit kemudian korban mengatakan kepada Karman bahwa sebentar lagi dia akan mati. Korban bilang ke Karman bahwa dia baru saja meminum racun yang ada di kamar mandi, katanya.
Setelah itu, istri Karman memanggil bidan. Setelah diperiksa, bidan memberikan susu kepada korban. Setelah itu, korban muntah mengeluarkan cairan berwarna hijau.
Sekitar pukul 12.00 WIB, korban tiba di RSU Permata Madina di Panyabungan. Dokter menanyakan kondisi korban, dan keluhannya sakit tenggorokan, muntah-muntah, sakit kepala, dan badan panas sedikit. Dari keterangan saksi kepada dokter bahwa korban baru saja meminum cairan Gramoxone hampir 1/4 botol.
Pada Sabtu, 17 Februari 2024) pukul 10.00 WIB, kondisi korban makin memburuk ditandai dengan berkurangnya kesadaran, hipotensi, san denyut nadi meningkat, sehingga dipindahkan ke ruang ICU. Sekitar pukul 12.00 WIB, dokter menyatakan korban meninggal dunia.
Berdasarkan diagnosis sementara dari dokter, korban mengidap penyakit suspek intoksikasi hipatitis iskemik dan hepatitis.
AKBP Arie menerangkan, pasca kematian tersebut, pihak keluarga tidak bersedia korban diautopsi, karena sudah mengetahui penyebab kematian Parlan.
“Fakta-fakta sementara penyebab korban meminum racun sampai saat ini masih dalam penyelidikan. Korban terindikasi mengalami depresi berat berdasarkan keterangan dari pihak keluarga,” jelasnya.
Menurut Arie, pihaknya juga memeriksa alat handphone korban, tetapi tidak ditemukan percakapan terkait tugas korban sebagai Ketua PPK dan penyebab meminum racun, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Reporter: Sir
Discussion about this post