Kejaksaan Agung (Kejagung) melibatkan supervisi KPK dalam penyidikan kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah demi menjaga independensi dan transparansi.
Jakarta, StartNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka ruang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyupervisi penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kejagung ingin menepis keraguan publik sekaligus menjamin independensi penyidikan mengingat perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di internal Korps Adhyaksa itu. Selain melibatkan lembaga antirasuah, Kejagung juga menyiapkan tim penyidik khusus yang diisi personel pilihan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penunjukan penyidik ini dilakukan dengan seleksi ketat demi menghindari benturan kepentingan selama proses hukum berjalan.
“Pak Jampidsus, PLT Jampidsus (Rudi Margono) akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan, orang-orang yang ditentukan. Ya, khususnya itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Anang, pelibatan KPK menjadi instrumen penting untuk memastikan proses hukum berjalan objektif. Kejagung berkomitmen membedah seluruh berkas perkara, berita acara pemeriksaan, serta barang bukti yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
“Kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK. Ya, umumnya kan di KPK itu ada lembaga supervisi. Itu akan menyupervisi penanganan perkara ini. Dan kita akan bekerja sama,” ujar Anang.
Merespons hal itu, KPK masih memantau koordinasi awal yang sempat dilakukan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dengan pihak kepolisian. Lembaga antirasuah ini tidak akan terburu-buru mengambil alih perkara dan memilih menghormati proses yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mekanisme pengambilalihan atau supervisi perkara memiliki regulasi yang ketat dan tidak terjadi secara otomatis. Untuk saat ini, KPK mendukung sinergi penegakan hukum yang ditunjukkan oleh Polri dan Kejaksaan Agung.
“Ini kan masih tahap awal. Jadi, kita ikuti dulu perkembangan proses penyidikan di Kejaksaan Agung dan kita yakini juga profesionalitas kawan-kawan penyidik di Kejaksaan Agung ya, terlebih ini juga pelimpahan perkara dari kawan-kawan di Kepolisian tentu juga support penuh pasti dari Kepolisian dalam proses penyidikan perkara di Kejaksaan Agung tersebut,” ungkap Budi.
Kasus yang menimpa Febrie Adriansyah naik ke penyidikan setelah Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan status tersangka Febrie bersama seorang berinisial DR atas dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020-2025, penanganan blackout batu bara di PLN, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Febrie dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU TPPU.
Reporter: Sir





Discussion about this post