• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Juli 14, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polda Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Rp50,3 Miliar di Bank Nagari Sijunjung

by Redaksi
Selasa, 14 Juli 2026
0 0
0
Polda Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Rp50,3 Miliar di Bank Nagari Sijunjung

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya membeberkan perkembangan pengungkapan kasus korupsi kredit Bank Nagari Sijunjung dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Senin (13/7/2027). (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Polda Sumbar menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi kredit Bank Nagari Sijunjung senilai Rp50,3 miliar yang bermodus manipulasi data nasabah demi mengejar target prestasi kerja.

Padang, StartNews — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di PT Bank Nagari Cabang Pembantu Sijunjung. Kejahatan kerah putih yang memanipulasi data ratusan nasabah ini terungkap akibat tekanan pemenuhan target performa dan prestasi kerja di internal bank.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan atas penyimpangan penyaluran kredit konvensional maupun syariah sepanjang periode tahun 2022 hingga Mei 2025. Polisi menemukan adanya pola sistematis yang melibatkan lingkaran dalam bank untuk meloloskan kredit bermasalah tersebut.

“Hasil penyidikan, saat ini telah ditetapkan tiga orang tersangka. Kasus ini melibatkan 125 orang debitur dengan total plafon kredit fantastis, yakni sebesar Rp50,335 miliar,” ujar Kombes Pol. Susmelawati Rosya dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Senin (13/7/2027).

Menurut Susmelawati, para tersangka menggunakan modus operandi yang cukup rapi, mulai dari memanipulasi profil debitur, merekayasa objek usaha dan agunan yang akan dibiayai, hingga memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan uang demi mencairkan dana puluhan miliar tersebut.

Sementara Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto membeberkan sudut pandang lain dari hasil pemeriksaan penyidik mengenai motif di balik aksi nekat para pelaku.

Berdasarkan hasil audit internal Bank Nagari yang mengendus adanya fraud, para pelaku yang terdiri dari mantan Pimpinan Cabang Pembantu, petugas kredit, dan seorang perantara swasta ini bersengkongkol demi reputasi profesional dan komisi yang relatif kecil dibanding nilai korupsinya.

Ketiga tersangka yang ditahan memiliki peran spesifik, yaitu REP selaku mantan Pimpinan Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, HWH selaku petugas kredit, dan MS selaku pencari data debitur.

“Motifnya untuk mengejar target bank agar mencapai prestasi. Dari penyimpangan ini, para tersangka mendapatkan fee. Pimpinan menerima Rp10 hingga Rp20 juta per pencairan, petugas kredit Rp5 juta, dan MS sekitar Rp1,7 juta per debitur,” ungkap Kompol Purwanto.

Hingga saat ini, penyidik telah menyita sedikitnya 132 dokumen penting sebagai barang bukti, termasuk Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat bank, dokumen perjanjian kredit, serta berkas pengajuan dari para debitur fiktif.

Atas perbuatan mereka, tersangka REP dan HWS dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 63 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sedangkan tersangka MS dijerat Pasal 49 ayat 2 huruf a dan/atau Pasal 63 ayat 4 UU PPSK dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 8 tahun. Berkas perkara ketiganya kini dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa (P19) untuk segera dilimpahkan ke pengadilan (P21).

Reporter: Sir

Tags: Bank Nagari SijunjungKasus KorupsiPolda SumbarTersangka
ShareTweet
Next Post
Milad ke-24, Lazismu Madina Blusukan Serahkan Bantuan ke Anak Yatim dan Fakir Miskin

Milad ke-24, Lazismu Madina Blusukan Serahkan Bantuan ke Anak Yatim dan Fakir Miskin

Discussion about this post

Recommended

Lima Menteri Perempuan di Kabinet Merah Putih, Ini Profil Singkatnya

Lima Menteri Perempuan di Kabinet Merah Putih, Ini Profil Singkatnya

2 tahun ago
Wakil Ketua Komisi IX DPR Minta BPOM Uji Produk Mi Instan Indonesia

Wakil Ketua Komisi IX DPR Minta BPOM Uji Produk Mi Instan Indonesia

3 tahun ago

Popular News

  • Keuangan Madina Oleng, Bupati Sebut Anggaran PPPK 2026 Kuras Kas Daerah

    Keuangan Madina Oleng, Bupati Sebut Anggaran PPPK 2026 Kuras Kas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi Terbuka JPTP dan Aroma Tak Sedap di Akar Birokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Sumut Audit Stadion HM Nurdin Padangsidimpuan Jelang Konser Bulls Motion

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026