Padangsidimpuan, StartNews – Seorang remaja putri usia 14 tahun yang masih belajar di kelas dua salah satu SMP di Kota Padangsidimpuan, sebut saja Melati, mengaku diperkosa dan video syurnya disebarkan. Akibatnya, anak ini pun dikeluarkan dari sekolah.
Saat ini, ibu Melati didampingi Lembaga Burangir telah membuat Laporan Polisi Nomor STPL/B/18I/2024/SPKT/POLRES PADANG SIDEMPUAN/POLDA SUMATER UTARA.
“Ya, kita sedang melakukan pendampingan terhadap korban,” kata Sekretaris Lembaga Burangir Juli H. Zega, Rabu (15/1/2025).
Sesuai penuturan Melati ke Lembaga Burangir, dia berkenalan dengan seorang pria dewasa, RM, warga Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, lewat media sosial (Medsos).
Pada Jumat (10/1/2025), RM menjemput Melati untuk jalan-jalan berkeliling Kota Padangsidimpuan. Hingga kemudian mereka pergi ke objek wisata Bukit Tor Simarsayang.
Di sana, mereka singgah di salah satu kafe yang menyediakan pondok terselubung (tenda biru) untuk orang yang berpasang-pasangan.
Melati yang usia 14 tahun, dirayu dan dibujuk sedemikan rupa. Meskipun menolak, tetapi pada ujungnya RM dengan secara paksa berhasil melepas keperawanan siswi salah satu SMP di Kota Padangsidimpuan ini.
Bahkan, RM memvideokan adegan tak senonoh yang terjadi antara dirinya dengan Melati di pondok kafe tersebut. Setelah itu, dia mengantar pulang Melati ke rumahnya di Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
“Berdasarkan pengakuan korban, ia disetubuhi secara paksa oleh RM. Karena itu, anak yang masih di bawah umur ini trauma,” sebut Juli Zega
Dua hari kemudian, RM menghubungi Melati. Namun, karena sudah trauma, dia tidak mau menerima telepon maupun membalas pesan yang dikirim pria tersebut.
Bahkan, lewat pesan chat Whats App, RM mengancam akan menyebarkan video syur mereka ke teman-teman Melati. Namun, ancaman itu tetap tidak digubris.
Akhirnya RM benar-benar nekat dan mengirim video tak senonoh itu ke teman-teman Melati. Hingga akhirnya sampai ke guru dan Kepala SMP tempatnya bersekolah.
Pihak sekolah memanggil orangtua Melati, dan kemudian membuat keputusan mengeluarkan remaja putri tersebut dari sekolah. Karena dianggap telah membuat aib dan mencoreng nama baik sekolah.
Sekretaris Lembaga Burangir Juli H. Zega mengaku prihatin dengan apa yang dialami oleh Melati. Remaja perempuan itu untuk sementara waktu, tidak bersekolah lagi.
Dia berharap Polres Padangsidimpuan segera mengungkap kasus ini. Apalagi RM sebagai terlapor asusila dan pelaku penyebaran video tersebut masih bebas berkeliaran.
Juli Zega juga menyesalkan keputusan pihak sekolah yang mengeluarkan Melati. Sebab, dari pengakuannya ke Lembaga Burangir, anak yang masih berusia di bawah umur ini adalah korban.
Karena itu, Pemko Padangsidimpuan melalui Dinas Pendidikan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diharap segera menyikapi persoalan ini.
Sehingga, Melati tidak terhenti sekolahnya, tidak mengalami trauma berkepanjangan dan memiliki masa depan yang jelas.
Burangir sebagai lembaga yang sejak lama fokus pada perlindungan perempuan dan anak, akan terus mendampingi. Hingga proses hukumnya tuntas dan hak-hak anak yang masih di bawah umur ini terpenuhi.
Lembaga Burangir menyayangkan pihak sekolah yang tidak memahami apa langkah yang tepat dalam memberi keberpihakan kepada anak korban kekerasan seksual.
Seharusnya pihak sekolah turut memberi perhatian dan pengawasan ekstra agar tidak terjadi lagi kekerasan yang berulang kepada korban.
Melati dikeluarkan dari sekolah, akan berdampak pada putus sekolah dan kehilangan masa depan, hanya karena keputusan yang salah dari pihak sekolah.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selalu menyerukan agar anak yang menjadi korban kekerasan jangan dikeluarkan dari sekolah, meski dengan alasan apapun.
Pemko Padangsidimpuan diharap dapat memberi peningkatan pemahaman kepada sekolah-sekolah terkait perlindungan anak yang jadi korban kekerasan.
“Sehingga ke depan tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah akibat pengambilan keputusan yang salah dari pihak sekolah,” harap Juli H. Zega.
Reporter: Lily Lubis