Panyabungan, StartNews – Kadang stakeholder Pemilu (Pemilihan Umum) terlalu cepat “menghukum” atau memberi cap negatif. Ketika menemukan pelanggaran Pemilu, seperti pemasangan APK yang menyalahi umpamanya, langsung menyebut atau menuding Bawaslu melakukan tindakan pembiaran. Bahkan, muncul ungkapan sinis “macan ompong”.
Padahal, boleh jadi yang disebut pelanggaran itu belum tentu termasuk pelanggaran. Kalaupun betul-betul melanggar aturan, bisa saja itu baru terjadi dan belum terpantau dalam pengawasan lembaga pengawasan Bawaslu Kabupaten atau Penwascam (Pengawas Pemilu Kecamatan).
Artinya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Madina Aliaga Hasibuan, SH, MH tidak menutup kemungkinan ada kesalahan di pihaknya. Tapi, seperti halnya dalam keilmuan, pelanggaran Pemilu itu bak fenomena (gejala, keanehan atau kejanggalan), masih bersifat abstrak. Dalam pandangan lulusan Magister Hukum Pidana Fakultas Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan ini, kejanggalan atau keanehan itu belum tentu salah. Belum tentu juga kesalahan itu termasuk yang dibiarkan. Bisa jadi sudah ditangani dan masih dalam proses penindakan.
Berbincang dengan kelahiran Batumadinding (Batang Natal) ini memberi banyak kesan positif. Terutama ketika menggali tentang performa (ketangguhan) Bawaslu Madina yang belum lama dilantik. Pun tentang seluk-beluk penanganan tindak pidana Pemilu 2024.
Berikut ini petikan lengkap wawancara eksklusif media ini.
Bagaimana gambaran umum dari tahapan tugas pengawasan pada Pemilu 2024 ini?
Secara umum, tugas Pengawasan Pemilu 2024 mengacu pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Perundang-undang Nomor 1 Tahun2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang. Di peraturan itu, tugas Pengawas Pemilu terdapat pada Pasal 101.
Di antaranya:
- Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa proses pemilu yang terjadi di wilayah Kabupaten Mandailing Natal,
- Mengawasi semua tahapan pelaksanaan kampanye di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, termasuk pelaksanaan kampanye, pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya, pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu.
- Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, termasuk Madina.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan mana yang sedang berjalan saat ini?
Saat ini, seperti yang kita saksikan, tahapan yang sedang berjalan adalah kampanye. Ini dimulai sejak 28 November 2023 sampai masuk masa tenang. Masa tenang itu, tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Dalam rangkaian Pemilu 2024 ini, tentu ada bagian-bagian yang berpotensi rawan. Bagian mana yang tergolong berpotensi kerawanan untuk daerah seperti Madina ini?
Kerawanan Pemilu yang berpotensi terjadi di Madina, di antaranya, curi start kampanye, ketidak-netralan ASN dan Kepala Desa, money politic (politik uang) pada saat-saat masa tenang yang diistilahkan “serangan pajar”, penggelembungan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Itu semua berpotensi terjadi di Madina.
Dari beberapa titik rawan yang mungkin terjadi, mana bagian yang paling krusial atau vital?
Menurut kami, yang paling krusial ada dua. Pertama, pelanggaran yang sering disebut money politic pada saat-saat masa tenang. Kedua, penggelembungan suara di TPS.
Seperti apa strategi pengawasan Bawaslu Madina dalam mengantispasi kerawanan Pemilu, termasuk kampanye terbuka dan perhitungan suara Pilpres 2024?
Strategi dalam pengawasan kampanye yang akan kita laksanakan adalah mengoptimalkan pencegahan, seperti melakukan patroli pengawasan kampanye sampai jajaran bawah. Kita menghimbau peserta pemilu agar tidak melakukan money politic pada masa kampanye maupun tahapan masa tenang. Kita lakukan patroli anti-serangan pajar di saat masa tenang menjelang pemungutan suara.
Seperti apa kekuatan personil Bawaslu di Madina?
Terkait dengan personil pengawas, kita membekali personil di jajaran kabupaten. Mereka sudah memahami regulasi-regulasi kepemiluan. Begitu juga dengan personil di bawahnya, seperti Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Mereka sudah dibekali dengan pengetahuan-pengetahuan kepemiluan baik melalui rapat teknis, rapat teknis penguatan kelembagaan. Untuk pengawas di tingkat TPS belum kita rekrut dikarenakan belum ada perintah dari Bawaslu RI. Jajaran Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Panwaslu kecamatan dan pengawas kelurahan/desa serta pengawas TPS saya kira sudah memadai untuk melakukan pengawasan sampai akhir tahapan.
Bagaimana gambaran ruang gerak, poin dan posisi Bawaslu dalam pelaksanaan pelaporan pelanggaran dalam kegiatan kampanye Caleg/Capres dan Partai Politik, terutama dalam hal dana kampanye pada Pemilu 2024 ini?
Bawaslu dalam hal pelaporan bertindak sebagai penerima laporan, pemeriksa laporan dan memperoses laporan sampai tuntas. Terkait dengan pelaporan dana kampanye diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 334, Pasal 335, Pasal 336, Pasal 337, Pasal 338 dan Pasal 339. Kemudian, soal Dana Awal Kampanye dan Rekening Khusus Dana Kampanye, sesuai dengan Pasal 334 Ayat (2), parpol wajib melapor kepada KPU Kabupaten paling lama 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksana kampanye pemilu dalam bentuk rapat umum. Pada Pasal 335 Ayat (2), laporan dana kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran, wajib disampaikan kepada akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 hari setelah hari pemungutan suara. Jika tidak, maka partai politik dibatalkan sebagai peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan sesuai ketentuan Pasal 335 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bagaimana alur pengaduan atas tindakan yang melanggar?
Alur pelaporannya, terdapat dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Berkaca pada ketentuan ini, pelanggaran Pemilu bersumber dari: 1) laporan; 2) temuan; 3) berkaitan dengan laporan. Maksudnya, laporan yang disampaikan oleh warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. Sedangkan temuan dugaan pelanggaran, diperoleh melalui hasil pengawasan oleh pengawas Pemilu.
Jika pelapor hendak melaporkan sebuah dugaan pelanggaran, yang bersangkutan mendatangi Kantor Bawaslu. Di Bawaslu, pelapor akan diterima oleh petugas penerima laporan. Selanjutnya, Bawaslu melakukan kajian awal, memeriksa apakah memenuhi syarat formil atau materil. Jika termasuk pelanggaran, kajian awal membuat kategori jenis dugaan pelanggarannya apa. Nah, jika dalam kajian awal ternyata memenuhi syarat formil dan materil serta jenis pelanggarannya mengarah tindak pidana Pemilu, maka laporan tersebut diteruskan ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Gakkumdu sendiri terdiri dari unsur Kejaksaan, unsur Kepolisian dan Pengawas Pemilu.
Setelah menerima pelimpahan tersebut, maka Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan pertama untuk (1) menentukan apakah laporan tersebut dapat diregistrasi, jika ketiga unsur tersebut (Gakkumdu) sepakat, maka unsur Pengawas Pemilu malaksanakan (2) pemeriksaan/kajian. Sementara unsur Kepolisian (3) melakukan penyelidikan dan unsur Kejaksaan (4) membantu pengawas dalam melakukan klarifikasi-klarifikasi.
Kemudian, masuk fase pembahasan kedua. Ini dimaksudkan untuk menentukan apakah unsur-unsur pidana Pemilu-nya terpenuhi. Jika Gakkumdu sepakat, kasus itu dilimpahkan ke Polres setempat untuk sebagai langkah penyidikan.
Penyidikan di Polres itu berlangsung dalam jangka waktu 14 hari kerja. Selanjutnya, ketiga unsur Gakkumdu kembali menggelar rapat pembahasan ketiga. Apabila unsur pidana Pemilu-nya terpenuhi, maka berkas penyidikan tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan. Di sini, Kejaksaan melakukan tindakan penuntutan melalui (PN) Pengadilan Negeri.
Bagaimana gambaran sanksi atas pelanggaran (pidana) Pemilu?
Gambaran sanksi atas tindak pidana pemilu, bisa berbentuk hukuman penjara dan/atau pembayaran denda.
Apa saja sanksi berat yang harus dipahami Caleg/Capres dan parpol/Koalisi parpol?
Saksi berat yang harus dipahami Peserta Pemilu, sesuai ketentuan Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2023 Pasal 523 Ayat (1, 2 dan 3). Jika terbukti, misalnya, praktek money politic di masa kampanye, akan dikenai sanksinya penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah, jika mony politik terjadi dan terbukti di masa tenang, maka sanksi penjara-nya paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.
Jika money politic itu terjadi di hari H pemungutan suara, sanksinya penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Seperti apa gambaran hubungan Bawaslu dan KPU Madina dalam penindakan atas pelanggaran Pemilu 2024?
Hubungan Bawaslu dengan KPU dalam penindakan sebenarnya tidak ada. Karenakan Bawaslu dalam mengkaji sebuah dugaan pelanggaran pemilu tidak melibatkan KPU. Justru Bawaslu juga berhak memproses dugaan pelaporan yang berkaitan dengan KPU. Dengan kata lain, KPU juga bahagian yang diawasi oleh Bawaslu. KPU itu adalah panitia teknisnya. Sedang Bawaslu, merupakan pengawasnya.
Berdasarkan pengalaman beberapa kali Pemilu dan Pilkada, kita kerap mendengar ungkapan: “Bawaslu itu seperti macan ompong.” Menurut Anda, mengapa ungkapan seperti itu muncul?
Istilah “macan ompong” itu mungkin merupakan bentuk ungkapan kekesalan dan kekecewaan dari oknum-oknum yang tidak merasa puas atas tindakan Bawaslu. Kita ‘kan berbuat sesuai regulasi yang mengatur tentang Pemilu. Bukan atas perasaan! Mohon maaf, jika tindakan kami belum menyentuh perasaan kawan-kawan, maka Bawaslu juga membuka ruang silaturrahim dan diskusi apabila ada tindakan Pengawas di jajaran kami yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Bagaimana tanggapan Anda apabila nanti ada pihak-pihak terkait yang menyebut Bawaslu Madina di bawah kepemimpinan Anda juga termasuk “macan ompong”?
Jika di bawah kepemimpinan saya muncul bahasa sumbang bahwa Bawaslu Madina itu seperti “macan ompong”, buat saya, ungkapan seperti itu menjadi sejenis auto-kritik saja. Namun, besar harapan saya, jika ada pihak-pihak atau kawan-kawan yang merasa bahwa Bawaslu itu melakukkan tindakan pengawasan tidak sesuai aturan, yang begini-begini, maunya kita diskusikan biar ungkapan sejenis “macan ompong” itu tidak keluar. Kasihan kita, gara-gara ketidak-tauannya, keluar bahasa-bahasa cacian. Itu ‘kan menjadi dosa bagi oknumnya. Nah, kalau kita di Bawaslu sabar menerima cap negative itu, bisa menggugurkan dosa.
Biodata
– Nama : Aliaga Hasibuan, SH, MH
– Lahir : Batumadinding, 8 Agustus 1986
– Alamat : Desa Batumadinding, Batang Natal, Madina
– Jabatan : Ketua Bawaslu Mandailing Natal
Pendidikan
- Ponpes Musthafawiyah Purbabaru
- S-1 Jurusan Perbandingan Hukum Fakultas Syari’ah UIN Sumatera Utara, Medan
- S-2 Hukum Pidana, Fakultas Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Uatara (UISU) Medan
Organisasi
- Sekretaris LBH-NU Sumut (2018)
- Sekretaris PW IPNU Sumut (2013-2018)
- Bendahara PC IPNU Kota Medan (2010-2012)
- Wakil Bendahara PC IPNU Kota Medan (2008-2009)
- Kader PMII Komisariat Syari’ah IAIN Sumut
Reporter: TIM