• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, September 22, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Tokoh PDIP Madina Minta Sengketa Pilkades Tabuyung Diselesaikan Secara Hati-hati

by Saparuddin Siregar
Jumat, 6 Januari 2023
0 0
0
Tokoh PDIP Madina Minta Sengketa Pilkades Tabuyung Diselesaikan Secara Hati-hati

Ketua DPC PDIP Madina Teguh W. Hasahatan Nasution. (FOTO: HAYUARATNET.ID)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Ketua DPC PDIP Mandailing Natal (Madina) Teguh W. Hasahatan Nasution meminta panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) di tingkat kabupaten lebih hati-hati mengambil keputusan dalam penyelesaian sengketa Pilkades Tabuyung.

Teguh menilai penyelesaian Pilkades Tabuyung membutuhkan evaluasi dan monitoring yang komprehensif. Tugas utama panitia pemilihan tingkat kabupaten, yaitu menjalankan dan menegakkan peraturan serta memastikan aturan dilaksanakan sebagaimana mestinya, kata Teguh menyikapi Pilkades Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, yang mulai ‘memanas, Kamis (5/1/2023).

Teguh menjelaskan, Pilkades Tabuyung awalnya berjalan lancar dan tertib. Terlebih disaksikan langsung oleh Kapolres AKBP Muhammad Reza, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mukhsin Nasution, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lis Mulyadi, Perwira Penghubung Dandim 0212/Tapsel, Camat MBG Hidayat, dan Danramil 17 Natal.

Mulai ‘memanas akibat ada gugatan dari dua calon kades yang kalah, kata Teguh seperti dirilis hayuaranet.id, dikutip StartNews pada Jumat (6/1/2023).

Anggota DPRD Madina ini menjelaskan, permasalahan utama Pilkades Tabuyung adalah Perbup Nomor 62 Tahun 2022 yang menyatakan coblos dua kali batal.

Padahal, konsiderans dari Perpub ini adalah Permandagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, pasal 40 huruf C disebutkan coblos lebih dari satu kali dinyatakan sah sepanjang tidak mengenai kotak/kolom lain, ungkapnya.

Lebih lanjut, putra Muara Batang Gadis ini menerangkan, sesuai dengan prinsip perundang-undangan dikenal adagium ‘lex superior derogat legi inferior‘ (peraturan yg lebih tinggi menyampingkan peraturan yang lebih rendah) sehingga Peremndagri itu lebih tinggi dari Perbup.

Mengajukan gugutan sah-sah saja, tapi mengabulkan gugutan untuk melakukan penghitungan ulang dengan membatalkan kertas suara dua kali coblosan adalah sebuah pembangkangan terhadap peraturan, tegasnya.

Sebelumnya, dua calon kepala Desa Tabuyung mengajukan gugatan. Keduanya menilai Pilkades di desa tersebut banyak kejanggalan. Selain perbedaan sah tidaknya suara antar TPS juga ada dugaan panitia tidak bekerja sesuai dengan mekanisme. Termasuk, pembukaan TPS yang terlalu lama.

Pilkades Tabuyung diikuti oleh lima peserta. Cakades nomor urut 1 Ziaul Hak meraih suara tertinggi, yakni 803 suara sah. Calon nomor 2 Asmaul Mikdar Daulay memperoleh 361 suara. Sementara Siti Berlian Sari meraih 719 suara. Calon nomor 4 Yuserman memperoleh 246 suara, dan calon nomor 5 Chairil Anwar meraih 141 suara. Sedangkan suara tidak sah ada sebanyak 69.

Untuk diketahui, sampai hari ini belum ada satu pun sengketa Pilkades yang selesai. Pihak pemerintah, dalam hal ini Dinas PMD, masih pada tahap rekapitulasi sengketa sebelum pengambilan keputusan.

Reporter: Sir

Tags: PDIP MadinaPilkadesTabuyungTeguh Hsahatan
ShareTweet
Next Post
Pemprov Sumbar Kaji Solusi Pembangunan Jalan Tol Payakumbuh  Pangkalan

Pemprov Sumbar Kaji Solusi Pembangunan Jalan Tol Payakumbuh Pangkalan

Discussion about this post

Recommended

Uang Bantuan PIP Siswa Miskin di SDN 141 Runding Raib, Kepseknya Bungkam

Uang Bantuan PIP Siswa Miskin di SDN 141 Runding Raib, Kepseknya Bungkam

2 tahun ago
Penyelesaian Sengketa Plasma PT Rendi Mulai Temui Titik Terang

Penyelesaian Sengketa Plasma PT Rendi Mulai Temui Titik Terang

3 tahun ago

Popular News

  • Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Disiplin Jaksa dalam Penanganan Korupsi Smart Village Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indikasi Kerusakan Organ Ditemukan pada Ratusan Ikan Mati di Lubuk Larangan Tambangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026