• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Januari 18, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tiga Tersangka Pembakaran Mapolsek MBG Positif Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara

by Redaksi
Jumat, 26 Desember 2025
0 0
0
Tiga Tersangka Pembakaran Mapolsek MBG Positif Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara

FOTO: STARTNEWS/AGUS HASIBUAN.

Panyabungan, StartNews – Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) mengungkap fakta baru terkait aksi anarkis pembakaran Markas Polsek Muara Batang Gadis (MBG) yang terjadi pada 20 Desember 2025. Tiga orang tersangka yang telah diamankan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja.

Ketiga tersangka berinisial R, K, dan W. Ketiga warga Desa Siangkuang itu ditangkap polisi, karena terlibat langsung dalam perusakan dan pembakaran fasilitas negara tersebut.

Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh menjelaskan para pelaku memanfaatkan situasi emosional massa untuk memicu tindakan anarkis.

“Modus operandi mereka adalah memanfaatkan emosi massa. Aksi ini bermula dari informasi mengenai larinya seorang bandar narkoba yang sebelumnya telah diserahkan warga ke Polsek MBG,” ujar AKBP Arie Sopandi kepada wartawab di Mapolres Madina, Kamis (25/12/2025).

Berdasarkan bukti rekaman video, foto di media sosial, dan penyelidikan polisi, ketiga tersangka diketahui memiliki peran yang berbeda-beda dalam insiden tersebut. Di antaranya penjarahan dan pelemparan kantor Polsek, pencurian aset kantor berupa kipas angina, pencurian bantuan sosial (bansos) yang diperuntukkan bagi korban bencana, dan pembakaran kendaraan dinas milik Polsek MBG.

Hingga saat ini, tim gabungan dari Polda Sumut, Brimob, dan Polres Madina masih mengejar pelaku lain yang terlibat dalam pembakaran kantor, rumah dinas, serta kendaraan operasional kepolisian.

Atas tindakan kekerasan terhadap barang milik negara, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 170 KUHP, atau Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

“Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Reporter:  Agus Hasibuan

Tags: MapolsekMBGnarkobaPembakaranTersangka
ShareTweet
Next Post
Bahan Baku MBG Mulai Langka, Pemkab Madina dan UMKM Didesak Gerak Cepat

Bahan Baku MBG Mulai Langka, Pemkab Madina dan UMKM Didesak Gerak Cepat

Discussion about this post

Recommended

Pasar Malam, Trik Jepang Menangkap Pemuda Kotanopan

Pasar Malam, Trik Jepang Menangkap Pemuda Kotanopan

3 tahun ago
Peluang Bisnis, Lipan Asal Tanjungbalai Laris di Pasar Malaysia

Peluang Bisnis, Lipan Asal Tanjungbalai Laris di Pasar Malaysia

5 tahun ago

Popular News

  • Hasil Evaluasi Kemenpan-RB 2025, Pelayanan Publik Pemkab Madina Raih Kategori C

    Hasil Evaluasi Kemenpan-RB 2025, Pelayanan Publik Pemkab Madina Raih Kategori C

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi di Sumut Melonjak 53 Persen, Angka Pengangguran Berhasil Ditekan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Temukan Mayat Pria dengan Luka Sayat di Hutan Nabundong Paluta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lansia di Padangsidimpuan Tewas Ditabrak Angkot Usai Salat Subuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atika Azmi ‘Goda’ Faslah Siregar Gabung Gerindra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025