• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, November 14, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Terpesona Kemolekan Tubuh Tetangga, AR Terancam 4 Tahun Penjara

by Roy Adam
Kamis, 21 Januari 2021
0 0
0
Terpesona Kemolekan Tubuh Tetangga, AR Terancam 4 Tahun Penjara

Ilustrasi. (FOTO: ISTIMEWA)

Kotanopan, StArtNews-Seorang lelaki yang sudah beristri, inisial AR asal Desa Huta Pungkut, Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal, dibekuk jajaran kepolisian setempat. AR ditangkap atas tuduhan melakukan tindakan pidana percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita yang masih tetangganya sendiri.

Informasi yang dihimpun, kasus tersebut berawal saat lelaki AR masuk dari pintu belakang rumah korban, SI, perempuan bersuami. Untuk memuluskan niatnya, AR berpura-pura menjadi suami korban dengan memakai kaos suaminya yang tergantung di balik pintu kamar.

Niat jahat AR untuk melampiaskan nafsunya kepada SI urung terlaksana karena SI terbangun dan langsung teriak minta tolong.

Kasatreskrim Polres Madina AKP Azuar Anas mengatakan dari pengakuan tersangka, ia sudah lama memantau tetangganya itu, termasuk kebiasaan suami korban.

“Pelaku ini sudah beristri, dan sudah lama memantau kegiatan suami korban. Ketika suami korban tugas malam, dia masuk dari pintu belakang dan berniat memerkosa korban, katanya, Rabu malam (20/1).

Dari pengakuan tersangka, motif perbuatan tersebut karena ia terpesona dengan kemolekan dan kecantikan istri tetangganya itu.

“Pelaku ini suka kepada korban karena cantik dan sudah lama mengintai korban, padahal dia sudah punya istri dan punya seorang anak dan korban juga sudah punya suami, ujar Azuar.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Madina. Akhirnya kepolisian menangkap pelaku pada 19 Januari 2021. Pelaku ditangkap di hutan saat berusaha bersembunyi.

“AR sempat berulang kali mengintip korban saat di kamar mandi dan juga pelaku telah lama ingin merencanakan memerkosa korban,” ungkap Azuar.

Akibat perbuatannya, pelaku AR terancam hukuman 4 tahun penjara. Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 285 juncto Pasal 55 KUHP tentang Pemerkosaan.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Hanapi Lubis

Tags: AsusilaKasus AsusilaPerkosaan
ShareTweet
Next Post
Personel Polres Madina Kawal Unjuk Rasa Mahasiswa di Inspektorat

Personel Polres Madina Kawal Unjuk Rasa Mahasiswa di Inspektorat

Discussion about this post

Recommended

Bersama Tokoh Sumut Lainnya, Bupati Madina Terima Anugerah Waspada Award

Bersama Tokoh Sumut Lainnya, Bupati Madina Terima Anugerah Waspada Award

4 tahun ago
Kabar Gembira, Pemprov Sumut Perpanjang Masa Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Kabar Gembira, Pemprov Sumut Perpanjang Masa Program Pemutihan Pajak Kendaraan

2 tahun ago

Popular News

  • Tim Mabes Polri Sisir Tambang Emas Ilegal di Batangnatal, Dua Excavator Diamankan

    Tim Mabes Polri Sisir Tambang Emas Ilegal di Batangnatal, Dua Excavator Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dicopot dari Jabatan Inspektur, Rahmad Daulay Jadi Staf di Disnaker Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Kesal Gegara Kadis Perikanan Membangkang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 23 Guru SMKS Mitra Mandiri Panyabungan Tak Gajian 5 Bulan Gegara Pewaris Yayasan Konflik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Kelurahan Wek II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025