• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Terpesona Kemolekan Tubuh Tetangga, AR Terancam 4 Tahun Penjara

by admin-start21
Kamis, 21 Januari 2021
0 0
0
Terpesona Kemolekan Tubuh Tetangga, AR Terancam 4 Tahun Penjara

Ilustrasi. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Kotanopan, StArtNews-Seorang lelaki yang sudah beristri, inisial AR asal Desa Huta Pungkut, Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal, dibekuk jajaran kepolisian setempat. AR ditangkap atas tuduhan melakukan tindakan pidana percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita yang masih tetangganya sendiri.

Informasi yang dihimpun, kasus tersebut berawal saat lelaki AR masuk dari pintu belakang rumah korban, SI, perempuan bersuami. Untuk memuluskan niatnya, AR berpura-pura menjadi suami korban dengan memakai kaos suaminya yang tergantung di balik pintu kamar.

Niat jahat AR untuk melampiaskan nafsunya kepada SI urung terlaksana karena SI terbangun dan langsung teriak minta tolong.

Kasatreskrim Polres Madina AKP Azuar Anas mengatakan dari pengakuan tersangka, ia sudah lama memantau tetangganya itu, termasuk kebiasaan suami korban.

“Pelaku ini sudah beristri, dan sudah lama memantau kegiatan suami korban. Ketika suami korban tugas malam, dia masuk dari pintu belakang dan berniat memerkosa korban, katanya, Rabu malam (20/1).

Dari pengakuan tersangka, motif perbuatan tersebut karena ia terpesona dengan kemolekan dan kecantikan istri tetangganya itu.

“Pelaku ini suka kepada korban karena cantik dan sudah lama mengintai korban, padahal dia sudah punya istri dan punya seorang anak dan korban juga sudah punya suami, ujar Azuar.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Madina. Akhirnya kepolisian menangkap pelaku pada 19 Januari 2021. Pelaku ditangkap di hutan saat berusaha bersembunyi.

“AR sempat berulang kali mengintip korban saat di kamar mandi dan juga pelaku telah lama ingin merencanakan memerkosa korban,” ungkap Azuar.

Akibat perbuatannya, pelaku AR terancam hukuman 4 tahun penjara. Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 285 juncto Pasal 55 KUHP tentang Pemerkosaan.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Hanapi Lubis

Tags: AsusilaKasus AsusilaPerkosaan
ShareTweet
Next Post
Personel Polres Madina Kawal Unjuk Rasa Mahasiswa di Inspektorat

Personel Polres Madina Kawal Unjuk Rasa Mahasiswa di Inspektorat

Discussion about this post

Recommended

Bawaslu Sumut Buka Rekrutmen 45.875 Pengawas TPS

Calegnya Dicoret KPU, PPP dan Gerindra Ajukan Gugatan ke Bawaslu Sumut

2 tahun ago
Pembangunan Jalan ke Sopobatu Segera Dilanjutkan, Kadis PUPR Madina Minta Dukungan

Pembangunan Jalan ke Sopobatu Segera Dilanjutkan, Kadis PUPR Madina Minta Dukungan

3 tahun ago

Popular News

  • Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Pejabat Lagi, Sahnan Pasaribu Jadi Plt. Kadis PUPR Madina Gantikan A. Faisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perkim dan Plt. Kadis Kominfo Madina Digeser, Ini Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025