• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Juni 8, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Terlibat Transaksi Ekstasi, Dua Pegawai Pemerintah Ini Ditangkap Polisi

by Redaksi
Rabu, 31 Juli 2024
0 0
0
Terlibat Transaksi Ekstasi, Dua Pegawai Pemerintah Ini Ditangkap Polisi

FOTO: HUMAS POLRES PADANGSIDIMPUAN,.

ADVERTISEMENT

Padangsidimpuan, StartNews Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial SMB (51) dan seorang pegawai honor di Pemko Padangsidimpuan berinisial AL (28) terlibat transaksi narkoba jenis ekstasi. Polisi menangkap kedua pegawai pemerintahan itu pada Rabu (24/7/2024) dini hari.

SMB merupakan warga Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Sedangkan AL, warga Jalan Kapten Koima, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap oknum ASN yang menyuplai ekstasi ke pegawai honor itu di tempat terpisah.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H. Sidabutar menyebut penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat. “Menformasi, di Jalan Kapten Koima sedang terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi,” katanya.

Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, Tim Opsnal melihat seorang pria tengah mengenderai sepeda motor.

“Karena gerak-geriknya mencurigakan, kami mengamankan pria yang belakangan mengaku berinisial AL. Saat hendak mengamankannya, dia terlihat membuang kotak rokok ke dinding bangunan,” kata Jasama.

Polisi kemudian memeriksa kotak rokok tersebut, yang ternyata berisi lima butir pil ekstasi warna putih.

Kepada polisi, AL mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial SMB, yang tercatat seorang residivis narkoba, Menurut AL, SMB tinggal di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Ujung Padang.

Polisi lantas mengejar dan berhasil menangkap SMB di kediamannya.

Kini, kedua tersangka berikut barang bukti lima butir pil ekstasi ditahan di Mako Polres Padangsidimpuan guna proses pemeriksaan lebih lanjut

Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran pil ekstasi di Kota Padangsidimpuan,” tutur Jasama.

Reporter: Rls

Tags: EkstasiPegawai PemerintahPolisiTransaksi
ShareTweet
Next Post
Riswan Herafiansyah Dilantik Jadi Ketua Pengadilan Negeri Madina

Riswan Herafiansyah Dilantik Jadi Ketua Pengadilan Negeri Madina

Discussion about this post

Recommended

Satgas Covid-19 Madina: 2 Konfirmasi Positif dan 5 Kontak Erat Baru

Satgas Covid-19 Madina: 2 Konfirmasi Positif dan 5 Kontak Erat Baru

5 tahun ago
Jelang Kejurda, Sekretaris KONI Pompa Semangat Atlet Silat Madina

Jelang Kejurda, Sekretaris KONI Pompa Semangat Atlet Silat Madina

1 tahun ago

Popular News

  • Mensesneg Ungkap Alasan Pencopotan Dadan dari Jabatan Kepala BGN

    Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Malapraktik, Pasien Laporkan RS Permata Madina dan Dua Dokter ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Salurkan 62 Ribu Paket Bantuan Beras dan Minyak Goreng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Urine Jernih di Malam Minggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026