• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, September 17, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Terjadi di Madina, Pria Beristri Rudakpaksa Anak Berusia 13 Tahun

by Saparuddin Siregar
Kamis, 11 September 2025
0 0
0
Terjadi di Madina, Pria Beristri Rudakpaksa Anak Berusia 13 Tahun

SLN (49) ditangkap polisi karena merudapaksa anak berusia 13 tahun. (FOTO: HUMAS POLRES MADINA)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews – Seorang pria berinisial SLN (49), warga Kelurahan Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi (LSM), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), ditangkap anggota Polres Madina karena merudapaksa anak berusia 13 tahun.

Pria beristri itu ditangkap oleh tim Satuan Reskrim Polres Madina bersama warga setempat di kediaman tersangka pada Senin (1/9/2025) pukul 02.00 WIB.

Penangkapan itu  berdasarkan laporan ayah korban SN (52) pada 1 September 2025 dengan registrasi LP/B/326/IX/2025/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Plh. Kasi Humas Iptu Bagus Seto mengatakan aksi bejat pria beristri itu terjadi pada Kamis (28/8/2025) pukul 15.30 WIB. Saat itu korban hendak pergi ke kamar mandi.

Saat itu, kata Bagus, korban melintas di belakang rumah pelaku. Kemudian, pelaku menarik tangan kiri korban dan memaksanya masuk ke dalam pintu belakang rumahnya. Namun, korban menolak. Lantaran dipaksa dan diancam akan dibunuh, korban pasrah dicabuli dan dirudapaksa pelaku.

“Atas kejadian tersebut, orangtua korban melaporkan ke Polres Mandailing Natal guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Madina sejak tanggal 1 September 2025,” kata Bagus, Rabu (10/9/2025).

KBO Satreskrim Polres Madina itu menjelaskan, motif tersangka melakukan perbuatan bejat itu karena nafsu melihat korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Rls

Tags: AnakmadinaPria BeristriRudakpaksa
ShareTweet
Next Post
Ketua DWP Sumut Serahkan Bantuan Makanan Sehat untuk 100 Balita di Madina

Ketua DWP Sumut Serahkan Bantuan Makanan Sehat untuk 100 Balita di Madina

Discussion about this post

Recommended

Jaga Tanah Adat, Kombes Pol. Parluatan Siregar Dikukuhkan sebagai Ketua Adat Tabagsel

Jaga Tanah Adat, Kombes Pol. Parluatan Siregar Dikukuhkan sebagai Ketua Adat Tabagsel

4 tahun ago
Lagi, Polres Tapsel Gagalkan Peredaran 4 Kg Ganja yang Dipasok dari Madina

Lagi, Polres Tapsel Gagalkan Peredaran 4 Kg Ganja yang Dipasok dari Madina

7 bulan ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026