• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Juni 15, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Jaga Tanah Adat, Kombes Pol. Parluatan Siregar Dikukuhkan sebagai Ketua Adat Tabagsel

by Redaksi
Senin, 18 Juli 2022
0 0
0
Jaga Tanah Adat, Kombes Pol. Parluatan Siregar Dikukuhkan sebagai Ketua Adat Tabagsel

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Padangsidempuan, StartNews Kombes Pol. Parluatan Siregar dikukuhkan sebagai Ketua Adat Tabagsel di Pokenjior, Kecamatan Padangsidempuan Angkola Julu, Kota Padangsidempuan untuk menjaga tanah leluhur atau tanah adat agar dapatterintegrasi bersama seluruh pemangku adat dan parsadaan adat budaya se-Tapanuli bagian selatan.

Sejumlah tokoh adat se-Tabagsel telah mengelar pesta adat pengukuhan Ketua Adat Tabagsel ini pada Sabtu (16/7/2022). Pengukuhan Ketua Adat Tabagsel ini dihadiri sejumlah perwakilan adat yang ada di Tabagsel dengan pertujukan tari tor-tor.

Ketua Adat TabagselKombes Pol. ParluatanSiregar mengatakan pertemuan tersebut bertujuan meningkatkan rasa persaudaraan adat yang bermacam-macam se-Tabagsel. Juga menjaga dan memelihara tanah adat atau leluhur di Tabagsel.

Menurut dia, banyak konflik tanah adat atau tanah leluhur yang tidak tuntas, mulai dari persoalan tokoh adatnya hingga ke masyarakatnya. Menurut dia, konflik itu terjadi karena tidak ada yang mengadvokasi sehingga masalahnya berlarut-larut.

Dengan adanya perkumpulan adat atau lembaga adat Tabagsel yang terhimpun dari Kabupaten Tapsel, Madina, Palas, Paluta, dan Kota Padangsidempuan nantinya memudahkan pemecahan masalah konflik lahan adat atau tanah leluhur di Tabagsel.

“Kita tidak mau masyarakat kita di Tabagsel jadi korban di tanahnya sendiri. Diusir dan dirampas tanahnya yang sudah ada dari tahun ke tahun atau sudah beberapa kali keturunan,” katanya, Minggu (17/7/2022).

Sementara Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Abdul Rahim Siregar menyatakan persoalan konflik lahan adat harus tuntas dengan adanya aturan dan perundang-undangan adat yang berpihak kepada masyarakat adat atau tanah leluhur.

“Ingat, tidak ada tanah negara. Yang benar adalah tanah adat. Adat jauh lebih dulu ada ketimbang tanah negara. Kita harus berangkat dari situ dulu baru bisa memahami persoalan tanah adat nantinya,” kata Rahim.

Reporter: Rls

Tags: Ketua Adat TabagselParluatan SiregarTanah Adat
ShareTweet
Next Post
Lima Ekor Buaya Muara Ancam Keselamatan Warga Telukdalam

Lima Ekor Buaya Muara Ancam Keselamatan Warga Telukdalam

Discussion about this post

Recommended

Ini Daftar 25 Penerima Beasiswa Ikanas

Ini Daftar 25 Penerima Beasiswa Ikanas

3 tahun ago
Kapolres Madina Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid Al Furqon

Kapolres Madina Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid Al Furqon

3 tahun ago

Popular News

  • Mensesneg Ungkap Alasan Pencopotan Dadan dari Jabatan Kepala BGN

    Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Dikabarkan Kembali Rotasi Tiga Kepala Dinas Sore Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar 12 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang Dilelang di Pemkab Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026