Medan, StartNews – Majelis Hakim Tipikor menghukum Idris, mantan Kepala Desa Pasar V Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), selama empat tahun dan tiga bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung d Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/4/2022).
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp 420 juta atau digantikan hukuman kurungan badan selama dua tahun.
Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Kejari Madina Daniel Setiawan Barus menuntut terdakwa Idris dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta subsider kurungan selama 3 bulan. Masih dalam tuntutan jaksa memberikan pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 562.603.519. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 2 tahun dan 3 bulan.
Sebagaimana dalam dakwaan, JPU menuturkan terdakwa Idris selaku kepala Desa Pasar V Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina, tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala desa untuk memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran pada tahun 2017, 2018, dan 2019.
Bahwa pada tahun 2018 dan 2019, terdakwa selaku Kepala Desa Pasar V Natal, dalam membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam bentuk LPJ/SPJ, tidak mengikutsertakan atau melibatkan dan mengambil alih tugas saksi Latifah Hanum selaku bendahara desa.
Sehingga, terhadap seluruh isi dokumen SPJ/LPJ penggunaan dana desa TA 2018 dan TA 2019 Desa Pasar V Kecamatan Natal telah dimanipulasi datanya.
JPU mengatakan, terdakwa melaporkan sejumlah kegiatan fiktif senilai puluhan juta rupiah seperti pengadaan HT sebesar Rp 15 juta, penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 60 juta, dan beberapa kegiatan fiktif lainnya.
Selain itu, kata JPU, terdakwa juga tidak menyetorkan pajak tahun 2018 sebesar Rp 31.942.033, tahun 2019 sebesar Rp 39.877.186 ke kas negara.
Akibat perbuatan terdakwa yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku kepala desa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019, sehingga telah memperkaya diri terdakwa sendiri dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 562.603.519.
Sumber: RRI