Jakarta, StartNews – Polemik terkait surat undangan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang tidak sampai ke Bupati Mandailing Natal (Madina) karena tidak jelas alamatnya menggelitik logika berpikir Muhammad Amin Nasution, SH, MH. Praktisi hukum dari LBH Al Amin Jakarta ini menyebut alasan surat undangan tidak sampai ke alamat sebagai lelucon yang nggak lucu.
“Cerita ini bagaikan lucu-lucuan yang tidak lucu,” kata Amin saat mengomentari pemberitaan mengenai surat panggilan menghadiri sidang yang ditujukan kepada Bupati Madina yang sudah dua kali dikrimkan PTUN Medan melalui Kantor Pos, tetapi tidak kunjung sampai ke alamat.
Surat panggilan menghadiri sidang kepada Bupati Madina itu terkait gugatan para guru yang dinyatakan tidak lulus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 di Kabupaten Madina.
Amin menilai alasan surat undangan atau surat panggilan sidang itu tidak rasional. Pada era teknologi seperti saat ini, menurut dia, tidaklah sulit menemukan alamat Bupati Madina yang berkantor di Komplek Perkantoran Pemkab Madina di Kecamatan Panyabungan.
BACA JUGA:
Apalagi, kata praktisi hukum asal Panyabungan ini, yang mengantar surat panggilan sidang (surat dinas) dari PTUN Medan adalah petugas Pos Indonesia yang digaji oleh negara. Sedangkan alamat tujuan surat adalah Pemda Madina sebagai instansi pemerintah. Namun, surat undangan itu tidak sampai ke tujuan dengan alasan alamat Pemda Madina tidak ditemukan.
“Sandiwara kelas tinggi bernilai minus. Jangankan alamat Pemda, alamat tukang bakso aja mudah dilacak pada jaman ini,” kata Amin.
Sebelumnya, pojoksatu.id memberitakan PTUN Medan sudah dua kali mengirimkan surat panggilan atau undangan sidang ke Bupati Madina terkait kasus gugatan PPPK 2023. Namun, sampai Selasa (16/4/2024) siang, surat undangan dari PTUN Medan itu belum sampai ke tangan Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution atau Pemkab Madina.
Murni, petugas PTSP PTUN Medan, mengatakan pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat panggilan atau undangan sidang ke Bupati Madina terkait gugatan guru honorer calon PPPK Madina tahun 2023.
Murni mengatakan surat pertama dikirimkan pada 28 Maret 2024 untuk sidang dismissal pada tanggal 4 April 2024. Dia mengakui surat itu tidak sampai ke Pemkab Madina, karena hasil penelusuran mereka, status surat itu gagal antar.
“Tanggal 3 April sudah diterima kurir. Tapi statusnya gagal antar. Alamat Pemkab Madina dikatakan di keterangan Kantor Pos itu tidak jelas. Apakah diantar ulang, kami tidak tahu. Sekarang tak bisa lagi saya lihat update-nya di kantor pos,” ujarnya.
Sementara untuk sidang tanggal 18 April 2024, menurut Murni, surat undangan untuk bupati sudah dikirim pada tanggal 4 April 2024. “Kami tanya ke customer service Medan, surat baru sampai ke kurir Panyabungan hari ini, tanggal 16 April,” jelasnya.
Dia mengatakan surat dari PTUN Medan ditujukan ke Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution dengan alamat Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan.
Kabag Hukum Pemkab Madina Nurkholis, seperti dirilis pojoksatu.id, mengatakan pihaknya belum ada menerima surat undangan kesatu maupun kedua dari PTUN Medan hingga Selasa (16/4/2024) siang.
“Kami belum ada menerima surat dari PTUN perihal dimaksud,” katanya.
Meski begitu, dia sudah meminta Penasehat Hukum Pemkab Madina untuk berkoordinasi langsung ke PTUN Medan terkait sidang di PTUN Medan. “Kita akan hadiri apabila telah terjadwal,” katanya.
Reporter: Sir